Kades Lama Tersandung Kasus Hukum, Camat Porong Lantik Pj Kades Pesawahan


Kades Lama Tersandung Kasus Hukum, Camat Porong Lantik Pj Kades Pesawahan LANTIK - Camat Porong Murtado (kiri) melantik Suyono (kanan) sebagai Penjabat Kepala Desa Pesawahan di balai desa setempat, Rabu (18/12/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Staf Pengelolah Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Porong, Suyono menjabat Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Rabu (18/12/2019). Pelantikan pria 51 tahun ini, sesuai Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/ 828/ 438.1.1.3/2019.

Suyono dilantik Camat Porong Murtado sebagai Pj Kades Pesawahan. Hal ini setelah Kades lama, Aris diberhentikan dengan tidak hormat lantaran tersandung masalah hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :169/Pid.Sus-TPK/2018/PN. SBY tanggal 31 Januari 2019. Kades lamam terbukti bersalah dan kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap.

Camat Porong, Murtado mengatakan Pj Kades tugas utamanya adalah mengantar suksesnya pelaksanaan Pilkades Tahun 2020. Selain itu, memberi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kalau diibaratkan Pj Kades harus dilibatkan membuat jembatan yang benar-benar tangguh untuk mengantarkan pelaksanaan Pilkades sukses, damai dan tidak ada permasalahan," katanya.

Selain itu, lanjut Murtado sejumlah tahapan Pilkades sudah dilaksanakan. Bahkan sudah membentuk Panitia Pilkades. Berikutnya, tugasnya yakni membuat tata tertib (Tatib).

"Tujuannya menferivikasi data pemilih dan mengumumkan daftar pemilih. Kemudian mencari siapa para calon kepala desa, sekaligus diumumkan pelaksanaanya. Diharapkan Pj Kades dapat memenuhi tahapan-tahapan itu," pintahnya.

Bagi Murtado Pj Kades berkewajiban mendampingi terus-menerus pelaksanaan Pilkades bukan mengintervensi Panitia Pilkades. Pihaknya berharap Pj Kades memahaminya. Apalagi sebelum menjabat di bagian Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Porong, Suyono pernah menjabat mantan Sekretaris Desa Pesawahan.

"Itu menjadi modal untuk segera merapatkan barisan dengan BPD penyunsunan anggaran Tahun 2020. Pembangunan fisik dan non fisik harus dirincikan dan dimusyawarahkan dengan lembaga yang ada di desa seperti LPMD, Tomas, Toga, RT dan RW. Saya tidak mengharap kejadian-kejadian masa silam terulang lagi di Desa Pesawahan. Karena kejadian itu menjadi beban masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Camat Porong berpesan Pj Kades harus netral dan tidak boleh pilih-pilih atau berpihak kepada para Calon Kepala Sesa. Meski, yang calon Kepala Desa itu keponakan, saudara, dan keluarganya.

"Ini agar netralitas tetap terjaga. Ikuti aturan dan ketentuan. Karena keberhasilan dapat diukur dari kesuksesan bersama dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak. Pj Kades harus menjalankan tugas sebaik-baiknya," tandasnya. Yan/Waw