Jualan Arjo Wong Sambit Ponorogo Diringkus Polisi


Jualan Arjo Wong Sambit  Ponorogo Diringkus Polisi DIRINGKUS - Petugas menginterogasi tersangka penjual miras jenis arjo Tris (43) warga Dusun Kebatan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Selasa (22/01/2019) dini hari.

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim, Polsek Sambit mengamankan Tris (43) warga Dusun Kebatan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Selasa (22/01/2019) dini hari. Tersangka diamankan karena tepergok menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo).

Kendati sudah mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan arjo yang dijualnya di tumpukan berambut (kulit padi yang digiling), akan tetapi tetap diketahui petugas.

"Penangkapan penjual miras ini bermula dari informasi warga yang mengaku resah dengaj adanya pengedar miras di wilayahnya," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satrio kepada republikjatim.com, Selasa (22/01/2019).

Teguh menceritakan awalnya, malam itu anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan saksi 3 yang baru membeli miras jenis arjo dari rumah tersangka. Seketika petugas langsung menangkap tersangka. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan sebesar Rp 104.000, satu botol miras ukuran 1,5 liter berisikan arak jowo, dan sebuah Hand Phone (HP) berisi SMS transaksi peredaran miras. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit motor bernopol AE 2946 WS dan sebuah tas warna hitam.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti miras yang belum sempat terjual sebanyak 6 botol bekas minuman ukuran 1,5 liter yang berisikan miras jenis arak jowo. Barang bukti ini di sembunyikan dengan cara di ditimbun di dalam tumpukan bekas sisa penggilingan padi," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Teguh tersangka mendapatkan miras arak jowo itu didapat dari seseorang yang beralamatkan di Madiun. Kemudian, dijual lagi ke Sambit untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu, tersangka berjualan miras itu sejak Januari 2018 lalu.

"Tersangka bakal dijerat tindak pidana . menjual barang membahayakan bagi jiwa dan kesehatan orang sesuai pasal 204 ayat 1 KUHP," tandasnya. Ami/Waw