JPU Bakal Patahkan Eksepsi Henry J Gunawan dan Kawan-Kawan Pekan Depan


JPU Bakal Patahkan Eksepsi Henry J Gunawan dan Kawan-Kawan Pekan Depan EKSEPSI - Terdakwa Henry J Gunawan dan Notaris Yuli Ekawati saat menjalani sidang kasus tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda eksepsi, Senin (11/11/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (11/11/2019) petang. Bos GBP ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar dengan agenda eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat sidang itu, Henry J Gunawan mengenakan baju berwarna krem lengkap dengan jas. Terdakwa Henry disidang di ruang sidang Tirta. Dia duduk bersama terdakwa Notaris Yuli Ekawati untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukumnya Hotma Sitompul atas dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," kata Budhi Cahyono.

Atas dakwaan JPU itu, Hotman Sitompul, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi). PH dakwaan menilai dakwaan JPU absurd dan tidak lengkap serta mengada-ada. Oleh karena itu, pihaknya meminta hakim untuk menghentikan persidangan.

"Kami minta majelis hakim tidak meneruskan persidangan. Karena dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur," kata Hotman Sitompul di persidangan itu.

Hal yang sama disampaikan Achmad Budi Santoso, Penasehat Hukum terdakwa Reny Susetyowardhani. Baginya dakwaan JPU tidak jelas. Terutama soal kapan dan dimana kejadian kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan.

"Kami minta hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan perkara ini demi hukum. Karena dakwaan JPU tidak sempurna," pintahnya.

Sementara atas eksepsi PH para terdakwa itu, tim JPU Budhi dan Andik menyatakan bakal menyampaikan tanggapan tertulis dalam sidang berikutnya. Bahkan siap mematahkan eksepsi dari para terdakwa itu. Usai itu Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, kemudian mengakhiri persidangan. Sidang bakal dilanjutkan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima orang terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak (Almarhum HIskandar) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah ini, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan.

Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan tanah seluas 25 hektar itu milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Waw