Jambret Spesialis Korban Kaum Perempuan Diringkus, Rekannya DPO


Jambret Spesialis Korban Kaum Perempuan Diringkus, Rekannya DPO JAMBRET - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka spesialis jambret dengan korban perempuan yang terakhir beraksi di Bungurasih, Kecamatan Waru beserta barang buktinya, Selasa (23/07/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka spesialis penjambretan tas perempuan, M Mabrur warga asal Kelurahan/Kecamatan Taman, Sidoarjo. Selama ini, aksi tersangka kerap meresahkan warga Sidoarjo dan sekitarnya.

Namun sayangnya, rekan tersangka yakni A Ansori berhasil melarikan diri. Akan tetapi dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung, sejak memasuki Tahun 2019 tersangka dan rekannya sudah 12 kali beraksi. Mulai di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru hingga Taman.

Rata-rata sasarannya adalah kaum perempuan yang membawa tas. Hasilnya berupa belasan Hand Phone (HP) dan uang tunai para korban.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban dan kerja sama dengan masyarakat. Tersangka ditangkap seusai menjalankan aksinya di kawasan Bungurasih," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo kepada republikjatim.com, Selasa (23/07/2019).

Lebih jauh, Ali menceritakan modus yang dilakukan tersangka dan temannya dengan cara membuntuti pengendara sepeda motor terutama kaum perempuan (ibu-ibu) yang sedang berboncengan dan membawa tas. Usai sasaran lengah, tersangka menarik tas korban hingga lepas dan dibawa kabur.

"Selain mengamankan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP Samsung J5 (hasil penjambretan) dan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol W 5874 OC yang digunakan beraksi. Setiap beraksi tersangka menjadi eksekutor dan DPO menjadi jokinya," imbuhnya.

Sedangkan hasil penjambretan, kata Ali selalu digunakan tersangka untuk berfoya-foya bersama temannya. Diantaranya ke karaoke dan tempat hiburan malam di Surabaya.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," tandasnya. Waw