Jaksa Tak Kunjung Eksekusi Tanah Putusan MA, Warga Tambakoso Demo Kejari Sidoarjo


Jaksa Tak Kunjung Eksekusi Tanah Putusan MA, Warga Tambakoso Demo Kejari Sidoarjo DEMO - Puluhan warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo meluruk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendesak eksekusi tanah yang tak kunjung dilaksanakan, Rabu (13/04/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo meluruk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (13/04/2022). Warga menuding tim eksekutor Kejari Sidoarjo mandul. Hal ini karena tidak segera melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Puluhan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Hukum ini bersama Miftakhul Roiyan, korban keadilan kasus mafia tanah di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Mereka didampingi Rusman Hidayat salah satu advokat dan kuasa hukum dari keluarga Miftakhul Roiyan.

Mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku jaksa eksekutor dari putusan kasasi terpidana Agung Wibowo, segera menyerahkan tiga sertifikat kepada pemilik awal, Miftakhul Roiyan Cs sesuai putusan Mahkamah Agung No. 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022 lalu.

Dipimpin langsung Roiyan,  massa menggelar spanduk bertuliskan sindiran dan pengaduan hukum atas kesewenangan Kejari Sidoarjo. Hal ini karena belum berani melaksanakan eksekusi untuk menyerahkan sertifikat HGB No. 413, 414 dan 415 atas nama PT Kejayan Mas, yang semula Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 931 seluas 57.741 M2 atas nama Miftakhul Roiyan, SHM No. 657 luas 36.659 M2 anas nama Elok Wahiba dan SHM No. 656 luas 4.033 atas nama Elok Wahiba.

"Kami warga Tambakoso, mencari keadilan. Kami sudah menjadi korban mafia tanah yang sewenang-wenang merekayasa dan memanipulasi. Pak Kajari, Pak Jaksa dengar suara rakyat kecil yang teraniaya hukum. Terpidana Agung Wibowo sudah divonis Mahkamah Agung. Tolong kembalikan sertifikat kami," ujar Miftakhul Roiyan di sela-sela aksinya di depan Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (13/04/2022).

Selain Roiyan, ada beberapa korlap aksi yang ikut berorasi. Salah satunya adalah Rusman Hidayat. Menurutnya bunyi spanduk yang digeber: Bu Kajati, tolong Kembalikan Hak Kami!!, Agung Wibowo Sudah Divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat Kami!, Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah serta Pak Jaksa, Anda Eksekutor, Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Agung harus menjadi perhatian semua pihak.

"Mari berlaku adil. Jangan korbankan rakyat Tambakoso," pintahnya.

Usai berorasi sekitar 20 menit, tiga wakil pendemo, termasuk Rusman dan Roiyan dipersilakan bertemu pejabat Kejari Sidoarjo. Diantaranya JPU Budi dan Kasi Pidum Gatot Haryono yang sudah dimutasi ke Kejagung serta beberapa jaksa senior.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengaku pihaknya segera berkoordinasi dengan adanya pengaduan melalui penyampaian aspirasi di depan umum itu. Namun, pihkanya juga tentu akan dikembalikan kepada proporsi hukum yang ada.

"Kami akan segera koordinasi dengan jaksa dan pihak yang secara teknis memahami dan mempelajari berkas dari kasus di Tambakoso. Karena bukan hanya pidana yang diputus kasasi oleh Mahkamah Agung. Dari perkara perdata dan TUN," ungkap Raka.

Sementara setelah menggelar unjuk rasa di Kejari Sidoarjo, warga beralih demo ke Kejati Jatim di JL A Yani Surabaya.

"Kami murni mencari keadilan. Kalau hukum sudah berpihak, terutama kepada pemodal itu berbahaya. Semoga, Bu Kajati memahami jeritan hati kecil kami," tandas Rusman. Hel/Waw