Jaga Profesionalisme, Pimpinan DPRD Sidoarjo Beri Pembekalan Tugas-Tugas Kedewanan Bagi 19 Caleg Terpilih 2024


Jaga Profesionalisme, Pimpinan DPRD Sidoarjo Beri Pembekalan Tugas-Tugas Kedewanan Bagi 19 Caleg Terpilih 2024 PAPARAN - Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman M Kes didampingi Wakil Ketua DPRD, Kayan SH menyampaikan paparan ke 19 calon anggota DPRD Sidoarjo terpilih dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (22/05/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan anggota DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 menginisiasi pertemuan dengan 19 Calon Legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 kemarin. Belasan Caleg terpilih ini diberikan gambaran dan tugas-tugas serta fungsi kedewanan di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (22/05/2024).

Dalam pertemuan perdana para Caleg terpilih dan pimpinan DPRD Sidoarjo itu, dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman M Kes, Wakil Ketua II Kayan SH (Fraksi Partai Gerindra) serta Wakil Ketua III Dr Emir Firdaus (Fraksi PAN). Selain itu, pimpinan dewan juga menghadirkan salah satu tenaga ahli dari Universitas Narotama, M Sholeh dalam kegiatan itu untuk membeda soal tugas dan fungsi utama menjadi wakil rakyat Kabupaten Sidoarjo.

"Pemberian bekal awal ini penting sekali. Bahkan se Indonesia baru dilaksanakan di DPRD Kabupaten Sidoarjo para Caleg terpilih dikumpulkan dalam satu pertemuan. Kegiatan ini penting, karena sebagai salah satu unsur pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis berkaitan di bidang Legislasi (Pengesahan), Budgeting (Penganggaran) dan Pengawasan atas kinerja ekskutif (Pemkab Sidoarjo)," ujar Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman M Kes kepada republikjatim.com, Rabu (22/05/2024) seusai diskusi dan paparan tugas dan fungsi kedewanan.

Tidak hanya itu saja, lanjut Usman yang juga politisi senior PKB Sidoarjo ini, kegiatan pengenalan tugas kedewanan bagai para legislator baru dipandang penting untuk pemantapan kompetensi anggota dewan pada level yang memadai dan profesional. Harapannya, mampu melaksanakan tugas secara optimal dalam merumuskan serta mengimplementasikan berbagai kebijakan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Karena menjadi dewan itu sudah merupakan orang-orang pilihan yang tidak hanya bisa dilihat dari isi tas akan tetapi juga dilihat dari isi pikiran dan gagasannya untuk kemaslahatan warga yang diwakilinya. Kalau tidak profesional kami yakin anggota dewan belum tentu bisa terpilih lagi pada periode berikut-berikutnya," ungkap mantan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2014 - 2019 kemarin ini.

Bahkan lanjut Usman ke 19 anggota DPRD Sidoarjo hasil Pileg 2024 kemarin ini, diharapkan mampu menjadi anggota dewan yang bekerja lebih profesional dan lebih baik dari periode - periode sebelumnya. Apalagi, usianya juga masih sangat mudah-mudah dibandingkan 31 anggota dewan yang juga terpilih lagi pada Pileg 2024 kemarin.

"Kami sangat berharap semua anggota dewan baru ini bisa bekerja lebih profesional dan tidak malas. Apalagi hanya mengandalkan faktor 5D yakni Datang, Duduk, Dengar Dapat Duit. Profesionalisme ini harus dijunjung tinggi.Tidak hanya berfikir tentang isi tas tetapi juga isi gagasan dan pikiran demi mensejahterakan warga yang diwakili di Daerah Pilihan (Dapil) masing -masing," tegas polisi asal Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Kayan SH. Menurutnya, tugas menjadi anggota DPRD adalah panggilan mulia yang memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang tak ringan. Apalagi, 19 anggota DPRD yang baru terpilih berasal dari berbagai latar belakang. Bahkan, banyak partai politik yang tidak sempat memberi proses kaderisasi serta membekali setiap Caleg dengan pandangan politik, tugas maupun fungsi DPRD.

"Karena itu, tujuan pengenalan ini untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian anggota DPRD Sidoarjo dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah. Makanya, sebelum dilantik tanggal 21 Agustus 2024 nanti, mereka sudah paham tentang tugas dan fungsi dewan, termasuk dalam menyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD yang dari dan oleh untuk para anggota dewan itu sendiri," urainya.

Selain itu, anggota DPRD Sidoarjo memiliki jam kerja tidak terbatas. Baik hari maupun jamnya. Bisa jadi jam kerjanya 24 jam dan hari kerjanya 7 hari penuh.

"Karena terkadang ada rapat maupun paripurna yang dilaksanakan pada malam hari dan seterusnya," jelasnya.

Sementara tenaga ahli M Sholeh tidak hanya menjelaskan tugas dan fungsi utama DPRD Sidoarjo. Akan tetapi dirinya juga mengapresiasi pembekalan sebelum pelantikan yang dilakukan DPRD Sidoarjo itu, merupakan satu-satunya di DPRD se Indonesia. Sholeh juga menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perputaran Kedewanan. Yakni soal Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan tata cara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diberhentikan dengan syarat kurang dari 18 bulan masa jabatannya.

"Misalnya soal Tata Tertib, makin berat sanksi pada Tata Tertib yang disusun maka akan semakin kuat persatuan, kinerja dan profesionalisme dewan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kinerjanya. Begitu juga soal Kode Etik. Penegakan kode etik dilakukan Badan Kehormatan (BK) Dewan. Hal itu diatur dalam tata beracara tentang Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada setiap anggota dewan yang melanggar kode etik maupun tugas dan fungsi harus dirumuskan secara matang," tandasnya. Ary/Waw