Istri Minta HP Baru, Pri 60 Tahun Asal Terik Krian Gondol HP Warga Tulangan Dijebloskan Tahanan


Istri Minta HP Baru, Pri 60 Tahun Asal Terik Krian Gondol HP Warga Tulangan Dijebloskan Tahanan DITAHAN - Tersangka pencurian Hand Phone (HP) Nurul Kusaini (60) warga Sumber, Desa Terik, Kecamatan Krian ditahan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena mencuri HP milik Aris (31) warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Rabu (27/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencurian Hand Phone (HP), Nurul Kusaini warga Dusun Sumber, Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo tak bisa berkutik saat ditangkap tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Pria 60 tahun ini, ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan beserta HP hasil curiannya.

"Kasus yang menjerat tersangka ini, dipicu karena istri tersangka minta HP baru. Karena tidak punya uang, tersangka nekad mencuri HP itu," ujar Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief, Rabu (27/01/2021).

Wahyudin menjelaskan, tersangka ditangkap karena mencuri HP milik Aris (31) warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mencuri HP korban lantaran tidak punya uang untuk membelikan HP baru istrinya.

"Tersangka ini bermaksud mengganti HP istrinya, yang sudah rusak karena dibanting tersangka. Sebelum mencuri, tersangka cekcok dengan istrinya. Saat emosi tersangka membanting HP istrinya hingga istrinya meminta ganti ganti HP baru itu," imbuhnya.

Karena ditekan terus-menerus sama istrinya, lanjut Wahyudin dan tersangka tidak punya uang untuk membelikan HP baru, akhirnya tersangka keliling dengan motor Honda Beat untuk mencari mangsa.

"Saat sampai di TKP rumah korban, tersangka berhenti, karena melihat pintu rumah korban terbuka. Seketika tersangka langsung masuk ke rumah korban yang kebetulan korban saat itu sedang tidur di kamar dan HP korban ada di ruang tengah," ungkapnya.

Karena tersangka melihat dua unit HP di meja, langsung mengambil dan membawanya kabur. Setelah korban bangun tidur, mencari HP miliknya yang sudah tidak di tempat. Seketika, korban pun melaporkan kehilangan HP miliknya ke Polresta Sidoarjo.

"Tim Unit Resmob setelah memeriksa para saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP menemukan petunjuk, kalau tersangka mengendarai motor Honda Beat warna merah bernopol W 2029 WL itu," tegasnya.

Berdasarkan petunjuk itu, kata Wakyudin anggota Unit Resmob Satuan Rskrim Polresta Sidoarjo, menangkap tersangka di rumahnya beserta menyita barang buktinya.

"Petugas mengamankan dua unit HP dan motor Honda Beat yang digunakan untuk sarana mencuri. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya. Zak/Hel/Waw