Isi 5 Jabatan Kosong Kepala OPD, Sekda Sidoarjo Siapkan Pansel


Isi 5 Jabatan Kosong Kepala OPD, Sekda Sidoarjo Siapkan Pansel Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini mulai menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengisi 5 jabatan kosong Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kekosongan jabatan Asisten II Bidang Umum dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo. Pansel ini disiapkan untuk melaksanakan seleksi lelang jabatan kosong untuk sekelas Kepala Dinas (Kadin) atau pejabat eselon II.

Kelima jabatan Kepala OPD yang kosong itu, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Inspektorat (Inspektur). Selain itu ada kekosongan jabatan asisten II Bidang Umum dan Pembangunan setingkat eselon II masih kosong.

"Sekarang tahapannya baru mempersiapkan penyusunan Pansel. Setelah Pansel terbentuk baru dibuka pendaftaran lelang jabatan. Semua bisa ikut termasuk PNS yang diluar Sidoarjo karena ini sifatnya terbuka," terang Achmad Zaini kepada republikjatim.com, Selasa (22/01/2019).

Mantan Kepala Dinas Perizinan ini menguraikan Pansel rencananya terdiri dari 5 orang. Alasannya, lantaran harus berjumlah ganjil. Rinciannya Pansel bakal berasal dari internal Pemkab Sidoarjo, Pemprop Jatim dan dari kalangan Akademisi (universitas).

"Semua PNS atau ASN bisa ikut. Asalnya bisa memenuhi syarat admistasi. Karena pendaftarannya dibuka untuk umum. Pejabat dari Pemkab atau Pemkot lain bisa ikut seleksi ini," imbuh mantan Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo ini.

Meski baru penyusunan Pansel, Zaini menargetkan tahapan pembentukan Pansel paling lama Pebruari terbentuk. Dalam waktu 2 bulan atau pada akhir Maret sudah ditentukan siapa yang berhak mengisi jabatan Kepala OPD yang kosong itu.

"Yang lolos tentu akan mengisi 5 jabatan kosong itu. Semua penilaiannya sesuai kompetensinya," tegasnya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berharap proses seleksi pansel harus obyektif. Proses seleksi harus diikuti PNS atau ASN yang memiliki kemampuan sesuai kompetensi di OPD yang dibutuhkan. Selian itu, peserta seleksi juga wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.

"Kami berharap OPD kosong diisi pejabat yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya," katanya.

Abah Ipul mencontohkan, jabatan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air harus diisi pejabat yang memiliki kemampuan dasar akademisi teknik. Hal ini diharapkan bisa sesuai dengan bidang yang ditangani dinas yang kosong itu.

"Tujuannya habis mutasi bisa langsung bekerja maksimal. Sekarang tugas pansel menilai kemampuan para pendaftar itu sesuai kompetensinya," tandasnya. Waw