Ini Alasan Ketua DPC PKB Sidoarjo Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun


Ini Alasan Ketua DPC PKB  Sidoarjo Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, Subandi

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua DPC PKB Sidoarjo, Subandi menyampaikan alasannya mendukung perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun selama satu periode. Selain itu, juga dibatasi maksimal 2 periode.

Ini menyusul masa jabatan enam tahun membuat kades tidak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes. Selain itu, penambahan masa jabatan ini sengaja diusulkan. Alasannya, selama ini Kades dinilai kurang efektif bekerja membangun desa. Apalagi kerap disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul setelah Pilkades.

"Dengan penambahan masa jabatan itu maka kinerja Kades akan lebih efektif. Karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades saja," ujar Subandi kepada republikjatim.com, Kamis (19/01/2023).

Selain itu, Wabup Sidoarjo yang juga mantan Kades Pabean ini menjelaskan berdasarkan hasil beberapa kajian akademik menjelaskan penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Begitu juga saat menyiapkan Pilkades berikutnya membutuh waktu sedikitnya satu tahun.

"Ketika masa jabatan hanya enam tahun, maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode," jelasnya.

Di sisi lain, Subandi sangat meyakini meski yang diubah masa jabatan Kades, para perangkat desa juga akan ditata untuk semakin baik dan maksimal.

"Karena masa jabatan perangkat desa tidak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik. Sedangkan perangkat desa tidak jabatan politik," tandas orang nomor dua di Sidoarjo ini.

Diberitakan sebelumnya, ribuan Kepala Desa meluruk gedung DPR RI. Mereka menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan itu, disetujui Komisi II DPR RI. Zak/Waw