Ibu Rumah Tangga Teruskan Usaha Suami Ngecer Togel Diringkus Polisi


Ibu Rumah Tangga Teruskan Usaha Suami Ngecer Togel Diringkus Polisi BARANG BUKTI - Petugas Unit Reskrim, Polsek Bungkal mengamankan pengecer judi togel GNI (41) warga Dusun Sambirejo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo beserta barang buktinya, Minggu (13/01/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Seorang ibu rumah tangga, GNI (41) warga Dusun Sambirejo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo terpaksa berurusan dengan anggota Polsek Bungkal. Perempuan pemilik usaha warung ini ditangkap karena meneruskan usaha suaminya berjualan nomor judi Totoan Gelap (togel) dengan sistem ngecer.

"Tersangka dan barang buktinya kami amankan di Polsek Bungkal untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Bungkal AKP Joko Suseno kepada republikjatim.com, Minggu (13/01/2019).

Lebih jauh, Joko menceritakan tersangka ditangkap di rumah tersangka Sabtu (12 /01/2019) sekitar pukul 13.40 WIB. Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bungkal di bagian belakang rumah saat transaksi togel dengan pelanggannya. Penangkapan ini karena informasi dari Tokoh Masyarakat (Tomas) terkait adanya perjudian togel.

"Sebelumnya tersangka sudah sering kali diperingatkan warga setemlat tapi tak digubris," imbuhnya.

Mantan Kasubag Humas Polres Madiun ini mengungkapkan selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP, 11 bolpoin, sebuah buku tafsir mimpi, dua lembar kertas rekapan pembeli, 15 lembar kertas rokok berisi nomor pembeli , uang tunai sebesar Rp 273.000, 11 bendel kertas rokok untuk pesanan nomor pembeli togel dan dua lembar Paito.

"Berdasarkan keterangan tersangka saat pemeriksaan, tersangka ini istri dari seorang yang dulu juga pernah ditangkap karena jualan togel. Uang penombok akan disetor ke D di wilayah Sambit. Tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian," pungkasnya. Ami/Waw