Hendak Nikah, Dua Jambret Asal Pamekasan Diringkus di Sidoarjo


Hendak Nikah, Dua Jambret Asal Pamekasan Diringkus di Sidoarjo JAMBRET - Dua tersangka kasus penjambretan, Koddes (32) dan Mu'din (30) warga Pamekasan, Madura ditangkap anggota Polsek Krian usai menjambret Hand Phone (HP), Sabtu (22/06/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua tersangka kasus penjambretan Hand Phone (HP) diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Krian. Kedua tersangka masing-masing adalah Koddes (32) warga asal Desa Srambah, Kecamatan Propoh, dan temannya Mu'din (30) warga asal Dusun Tangginah, Desa/Kecamatan Tatangoh, Pamekasan, Madura.

Kedua tersangka ini diringkus karena nekat menjambret HP milik SP warga Dusun Patuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jumat (21/06/2019). Aksi kedua tersangka tergolong nekat, lantaran aksi itu dilakukan di siang bolong. Padahal, salah satu tersangka ini hendak menjalankan prosesi pernikahannya pada Hari Raya Idul Adha 2 bulan ke depan.

Kapolsek Krian, Kompol M Kholil mengataman kedua tersangaka ini tinggal di salah satu di Desa Krajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Keduanya mengaku karena tidak punya uang untuk makan, akhirnya tersangka nekat mengambil HP milik korban yang saat itu ditaruh di dashboard depan motor matic korban. Aksi penjambretan itu di JL Raya Katerungan sebelah timur Koramil Krian jalur menuju Desa Klagen.

"Kedua tersangka sedang bersamaan naik motor dari arah timur ke barat. Saat penjambretan korban masih mampu mengendalikan laju motornya. Kemudian korban mengejar tersangka sambil berteriak copet. Sampai di timur Kantor Desa Klagen terdengar teriakan copet, warga yang ada di lokasi berhamburan keluar untuk menolong korban. Hasilnya satu jambret Mu'din dapat diamankan warga," terangnya kepada republikjatim.com, Sabtu (22/06/2019).

Kholil menceritakan untuk tersangka Koddes yang hendak menikah pada Hari Raya Idul Adha mendatang, melarikan diri. Namun atas kesigapan anggotanya, kurang dari 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Krian dapat membekuk tersangka Koddes di kawasan Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Tersangka yang ditangkap kedua ini sudah mau kabur ke wilayah Madura. Tapi ditangkap anggota kami lebih dahulu," tegasnya.

Dalam kasus penjambretan ini, lanjut Kholil polisi mengamankan barang bukti sebuah HP merek Samsung milik korban. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara tersangka Koddes mengakui hendak menikah saat Hari Raya Idul Adha.

"Ya pernikahannya hari raya kurban besok dengan calon istri saya asal Madura. Tapi sekarang saya mala ditahan," tandasnya. Waw