Hendak Menikah Usai Lebaran, Nurman Menyesal Hajar Kekasihnya Terekam CCTV


Hendak Menikah Usai Lebaran, Nurman Menyesal Hajar Kekasihnya Terekam CCTV INTEROGASI - Tersangka kasus penganiayaan, Muhammad Nurman Tajuddin (20) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo, Sabtu (16/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan tersangka, Muhammad Nurman Tajuddin (20) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sebagai tersangka kasus penganiayan terhadap kekasihnya, Yunia Nadhia Anggraini (19) warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain ditetapkan tersangka pemuda yang bekerja di salah satu rumah makan di Waru ini juga langsung ditahan tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

Saat digelandang petugas dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo tersangka tampak tertunduk lesu. Selain itu, berusaha selalu menutupi wajahnya serta menyesali perbuatan menganiaya kekasihnya itu.

"Saya menyesal sudah menganiaya kekasih saya. Saat itu, saya emosi karena terbakar api cemburu setelah membaca pesan di Hand Phone (HP) kekasih saya itu," kata Muhammad Nurman Tajuddin kepada republikjatim.com, Sabtu (16/02/2019).

Lebih jauh, pemuda yang akrab dipanggil Nurman ini mengaku sudah memiliki hubungan dekat dengan kekasihnya itu sejak 3 tahun terakhir. Selain itu, berencana bakal melangsungkan pernikahan setelah Idul Fitri 2019 mendatang.

"Saya menyesal. Semua saya lakukan karena emosi nelihat percakapan WA di HP kekasih saya itu," sesalnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan selain mengamankan tersangka di Jakarta saat perjalanan ke Surabaya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, helem, pakaian korban dan tersangka saat penganiayaan, serta rekaman CCTV yang durasinya lebih lama dan lengkap dibandingkan video yang sudah viral di Media Sosial (Medsos).

"Kami sudah periksa 5 saksi, mulai korban pelapor, orangtua, 2 rekan korban yang menyaksikan penganiayaan serta pemilik konter sekaligus pemilik rekaman CCTV konter HP di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Korban dan tersangka sebenarnya sudah mau menikah usai lebaran tahun ini," tegasnya.

Rencananya, lanjut Alumni Akpol 1997 ini bakal memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka. Hal ini untuk memastikan jika tersangka dalam kondisi sadar saat menghajar korban itu. Apalagi, sebelumnya tersangka juga sudah pernah menganiaya korban. Akan tetapi tidak separah dan sekejam yang terekam CCTV itu.

"Tersangka cemburu setelah melihat dan membaca WA korban isinya seperti pacaran dengan lelaki lain. Kemudian tersangka emosi dan menghajar korban. Karena itu tersangka bakal kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Muhammad Nurman Tajuddin pelaku kasus penganiayan terhadap kekasihnya Yunia Nadhia Anggraini (19) di salah satu konter Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pelaku penganiayaan berusia 20 tahun ini ditangkap saat perjalanan pulang dari rumah kakaknya di Jakarta.

Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan sama sekali. Lantaran sebelumnya tim Buser ini juga sudah mendatangi rumah kakak pelaku yang dijadikan pelarian sejak kasus ini viral dan dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Waw