Hasil Curian untuk Beli Narkoba, Tiga Residivis Spesialis Pencurian Sepeda Onthel Diringkus di Sidoarjo


Hasil Curian untuk Beli Narkoba, Tiga Residivis Spesialis Pencurian Sepeda Onthel Diringkus di Sidoarjo KOMPLOTAN - Tiga anggota komplotan spesialis pencurian sepeda onthel diringkus tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta penadah dan barang buktinya, Kamis (03/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya tiga anggota komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda onthel, berhasil ditangkap tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

Ketiga tersangka itu adalah MKB yang berperan mengambil langsung sepeda milik korban yang ada di teras rumah. Kemudian, HBI yang turut serta melakukan pencurian dengan bertugas memantau situasi sekitar TKP.  Serta tersangka ketiga adalah N warga asal Sampang yang berperan sebagai penadah untuk kemudian dijual kembali.

"Tim Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda onthel. Ketiganya, yakni MKB, HBI dan N ditangkap di Sampang, Madura," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (03/02/2022).

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, MKB mengakui melakukan pencurian sepeda sebanyak lima kali. Rinciannya di Sidoarjo tiga kali dengan korban terakhir warga Anggaswangi, Kecamatan Sukodono. Sisanya dua kali lainnya tersangka mencuri di Surabaya.

"Tersangka (MKB) residivis. Dia pernah dihukum penjara dua kali (Tahun 2016 dan Tahun 2019). Tahun 2016 di Lapas Sidoarjo selama satu tahun dua bulan dalam perkara pencurian sepeda dan Tahun 2019 di Lapas Medaeng selama dua tahun soal perkara narkoba," imbuh Kusumo.

Selain itu, lanjut Kusumo tujuan komplotan ini mencuri hanya digunakan untuk foya-foya.

"Karena uang hasil pencurian dipakai beli narkoba," tegasnya.

Sedangkan tersangka N sudah mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sepeda yang diduga hasil pencurian sebanyak delapan unit. Dari pengakuannya, sepeda yang dibelinya dijual lagi.

"Hasilnya penadah ini untuk mendapatkan keuntungan di setiap transaksinya," paparnya.

Sementara para tersangka terancam hukuman untuk MKB dan HBI melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka N melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman penjara 4 tahun," tandasnya. Zak/Waw