Gudang Sembako Bantuan Covid-19 Disidak Panja, Dinsos Ngaku Kontrak Kerja dengan Rekanan Belum Ada


Gudang Sembako Bantuan Covid-19 Disidak Panja, Dinsos Ngaku Kontrak Kerja dengan Rekanan Belum Ada SIDAK - Ketua Panja Penanganan Covid-19 DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat bersama anggotanya menggelar sidak ke Kantor Dinas Sosial dan Gudang Penyedia Barang dan Jasa Paket Sembako Rp 40,5 miliar, Rabu (22/04/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Panitia Kerja (Panja) Penanganan Covid-19 DPRD Sidoarjo akhirnya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos). Selain itu juga ke gudang rekanan penyedia barang dan jasa paket sembako bantuan Covid-19 untuk memastikan selisih harga antara versi Panja dan versi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Sidoarjo.

Dalam sidak yang dipimpin Ketua Panja Penanganan Covid-19, Choirul Hidayat itu, didampingi pejabat Dinsos Pemkab Sidoarjo. Selain itu juga didampingi rekanan penyedia barang dan jas, Nur Mandiri. Usai ke kantor Dinsos Pemkab Sidoarjo, rombongan langsung menuju Gudang Sembako di kawasan Pergudangan Safe And Lock JL Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.

Sekretaris Dinsos Pemkab Sidoarjo, Misbahul Munir mengaku jika kontrak kerja antara Dinsos dan rekanan penyedia barang dan jasa sembako bantuan Covid-19 belum diterbitkan. Menurutnya, alur pemesanan paket sembako yakni Dinsos memesan ke penyedia barang dan jasa (rekanan) sesuai item yang ditentukan. Harga maksimalnya senilai Rp 150.000. Kemudian rekanan akan mengerjakan pengadaan sembako sampai pendistribusian ke masyarakat.

"Kalau selesai, penyedia (rekanan) akan mengajukan laporan sudah mengerjakan dan mendistribusikan sembako yang dipesan (ajukan) Dinsos. Kemudian kami akan menilai apakah sudah sesuai dengan harga di pasaran atau belum. Baru akan diterbitkan kontrak kerja sesuai harga pasaran itu," katanya, Rabu (22/04/2020).

Ditanya soal adanya beban pajak berupa PPN dan PPh, Dinsos Pemkab Sidoarjo kata Misbah masih menunggu hasil kajian Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Menurutnya, jikq hasil kajian tidak dikenakan pajak, maka pihaknya tidak akan menyerap plafon anggaran pajak itu.

"Sekarang memang kami anggarkan untuk pajak dulu. Tapi, kalau memang tidak dikenakan pajak karena bantuan bersifat mendesak, maka secara otomatis anggaran pajak itu tidak akan diserap," akuhnya.

Sementara Ketua Panja Penanganan Covid-19 DPRD Sidoarjo, Choirul mengaku tidak mempermasalahkan kontrak kerja Dinsos dan penyedia barabg dilakukan akhir pekerjannya. Hanya saja, pihaknya meminta semua harus dikerjakan secara transparan, termasuk dalam pembelanjaan setiap item bantuan yang ada.

"Sekarang dalam kondisi darurat, kami tidak masalah kontrak kerjanya di taruh di akhir. Tapi semua kan harus transparan. Kami akan menyisir satu per satu bantuan itu setelah semua selesai didistribusikan. Apakah sudah sesuai atau mala ada permainan," tegas pria yang akrab dipanggil Cak Dayat ini.

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan asal Lebo ini menilai anggaran pembelanjaan sembako bantuan Covid-19 senilai Rp 40,5 miliar itu merupakan pagu tertinggi. Namun, bisa saja realisasikan akan lebih rendah dari anggaran maksimal itu.

"Karena kalau paketnya berisi sembako itu-itu saja, kami perkirakan harga tertinggi belanjanya mencapai Rp 138.000 per paket. Itu juga sudah termasuk PPN dan PPh," ungkapnya.

Karena itu, mantan Kades Lebo ini meminta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Sidoarjo harus sudah memberikan bantuan paket sembako itu ke seluruh masyarakat sidoarjo. Apalagi, perhitungannya sudah cukup jelas dan gamblang.

"Kalau dihitung secara gamblang jumlah penduduk Sidoarjo ada sekitar 2,4 juta jiwa. Artinya ada sekitar 1 juta rumah tangga atau Kepala Keluarga (KK). Setelah itu, tinggal dikurangi TNI-Polri, PNS dan para pengusaha serta masyarakat berkecukupan. Kalau bisa semua diberi secara merata. Asumsinya diberi Rp 1 juta per KK berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 500.000 per bulan, maka anggarannya sekitar Rp 500 miliar," tandasnya. Hel/Waw