Gondol Burung Tetangga, Arek Putat Dijebloskan Bui


Gondol Burung Tetangga, Arek Putat Dijebloskan Bui PENCURI - Tersangka pencurian burung, Dzulkarnain beserta barang bukti didampingi Humas Polsek Tanggulangin, Aiptu Mujid, Kamis (04/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pencurian, Dzulkarnaen S (24) warga RT 08, RW 02, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke sel tahanan oleh petugas Unit Reskrim, Polsek Tanggulangin. Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunanan ini dilaporkan korban pencurian, Muchydin (38) yang tak lain masih tetangganya sendiri.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan," terang Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi kepada republikjatim.com, Kamis (04/01/2018).

Lebih jauh Sirdi menguraikan terungkapnya kasus pencurian di rumah Muchydin warga RT 09, RW 02, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Semula korban pergi berkunjung ke rumah saudaranya di Surabaya. Mendapati rumah korban sepi, dua pencuri Dzulkarnain dan temannya berinisial R berboncengan mengendarai satu unit motor mendatangi rumah korban. Setibanya di tempat kejadian perkara keduanya berhenti di depan rumah.

"Salah satu tersangka Dzulkarnain turun dari jok motor dan membuka pintu pagar rumah korban yang kondisinya tidak terkunci. Tanpa disadari, saat tersangka menjalankan aksi mengambil burung mozambik warna hijau kekuningan beserta sangkar di teras rumah itu terekam camera CCTV. Tidak lama korban pulang dari Surabaya, melihat burung Mozambik bersama sangkarnya hilang langsung dilaporkan ke Polsek Tanggulangin," imbuhnya.

Dalam pencurian itu, kata Sirdi pihak telah mengamankan salah satu tersabgka pencurian. Berdasarkan laporan serta rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Sedangkan salah tersangma lain yang sudah diketahui berinisial R masih dalam pengejaran petugas.

"Korban diperkirakan mengalami kerugian uang sebesar Rp 2 juta. Untuk sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV dan seekor burung Mozambik dengan sangkarnya disita sebagai barang bukti," tegasnya.

Sementara tersangka Dzulakarnain S mengakui burung Mozambik yang dicuri dari rumah tetangganya itu rencananya akan dijual. Sedangkan uang hasil penjualan burung curian bakal dibagi dua bersama rekannya yang masih buron itu. Waw