Forkopimda Ponorogo Apel Kesiapan dan Deklarasi Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah


Forkopimda Ponorogo Apel Kesiapan dan Deklarasi Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah LARANGAN MUDIK - Pemkab Ponorogo menggelar apel kesiapan larangan mudik yang diikuti Forkopimda di depan Paseban Ponorogo, Senin (26/04/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Pemkab Ponorogo bakal benar-benar tegas dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan tegas memberlakukan larangan mudik. Ini dibuktikan dengan digelarnya apel kesiapan Larangan Mudik di JL Alun-Alun Utara atau di depan Paseban Ponorogo, Senin (26/04/2021).

Apel ini diikuti Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, selaku Irup apel yang didamping Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis dan Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Sigit Sugiharto. Sugiri berpesan sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

"Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendaliannya," ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko kepada republikjatim.com, Senin (26/04/2021).

Kebijakan larangan mudik itu, kata Sugiri terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021 mendatang. Kebijakan larangan mudik ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19. Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid-19 termasuk pada libur lebaran Tahun 2020 dan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021.

"Ponorogo harus segera pulih, normal dan terbebas dari Covid-19. Kami berharap SE ini benar-benar ditaati bersama untuk Ponorogo sehat," tegasnya.

Sementara Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis menilai sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka mendukung kebijakan Pemkab Ponorogo. Diantaranya Operasi Keselamatan Semeru 2021 (tanggal 12 sampai 25 April 2021) dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran Tahun 2021. Selain itu, melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021.

"Tujuan melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik Kabupaten/Kota maupun jalur provinsi," ungkapnya.

Puncak dukungan pelarangan mudik lebaran akan dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dengan menyiapkan 7 titik penyekatan antar provinsi baik Jateng maupun Jatim. Selain itu Polda Jatim dan Satwil jajaran menyiapkan 20 titik penyekatan yang dibagi menjadi 7 rayon. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir (meniadakan) kegiatan rencana mudik demi mencegah penularan Covid-19.

"Apel kesiapan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lain. Agar kegiatan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan sasaran yang ditetapkan. Khususnya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya.

Sebelum apel dibubarkan, seluruh peserta apel yang kurang lebih diikuti 150 personel ini menggelorakan deklarasi tidak mudik dan tetap di rumah saja. Mal/Waw