Empat Pemuda Sidoarjo Edarkan Sabu-Sabu Diringkus di Jabon


Empat Pemuda Sidoarjo Edarkan Sabu-Sabu Diringkus di Jabon PENGEDAR - Sebanyak 4 tersangka pengedar sabu-sabu diringkus anggota Polsek Jabon bersama narang buktinya 31,25 gram sabu-sabu, Sabtu (16/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 4 pemuda pengedar sabu-sabu diamankan tim Unit Reskrim, Polsek Jabon. Dari keempat tangan para pemuda ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 31,25 gram sabu-sabu. Kini, keempat tersangka ini ditahan di Polsek Jabon beserta barang buktinya.

Keempat tersangka ini masing-masing adalah Mukhlison (28) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon dengan barang bukti 1,37 gram sabu-sabu, Faisol (26) pemuda asal Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati dengan barang bukti seberat 22,35 gram sabu-sabu, Farid Bahry (29) warga asal Kabupaten Malang dengan barang bukti 1,03 gram sabu-sabu dan tersangka Widy Winanto (29) warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo dengan barang bukti seberat 6,50 gram sabu-sabu.

"Keempat tersangka kami ringkus dalam waktu tidak bersamaan mulai 20 Januari 2019 lalu. Keempat pemuda ini bukan satu jaringan. Mereka tidak saling berhubungan dan tidak saling mengenal," terang Kapolsek Jabon, AKP Saadun kepada republikjatim.com, Sabtu (16/02/2019).

Lebih jauh mantan Kapolsek Krembung ini menguraikan keempat tersangka diringkus berkat laporan masuk dari masyarakat. Berbekal laporan itu, polisi langsung bertindak cepat untuk mengungkap keberadaan para tersangka itu.

"Hasilnya satu per satu para tersangka berhasil ditangkap. Kebanyakan mereka mendapatkan pasokan sabu-sabu dari wilayah Sidoarjo," ungkapnya.

Pasca penangkapan keempat pengedar sabu-sabu ini, lanjut Saadun pihaknya bakal terus mempersempit ruang gerak para tersangka penyalahgunaan narkotika ini. Apalagi wilayah Jabon termasuk berada di perbatasan Sidoarjo - Pasuruan.

"Makanya kadang tidak jarang wilayah perbatasan ini dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dari luar daerah. Karena itu, kasus pengungkapan ini bakal terus kami kembangkan," tegasnya.

Sementara itu, keempat tersangka mendekam di tahanan Polsek Jabon beserta barang buktinya.

"Para tersangka ini bakal dijerat undang-undang narkotika untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. Waw