Edarkan Pil Koplo, Arek Tulangan Dijebloskan Tahanan


Edarkan Pil Koplo, Arek Tulangan Dijebloskan Tahanan PENGECER - Tersangka pengecer pil setan, Achmad Charis Ubaidillah digelandang petugas Polsek Krembung beserta barang buktinya, Selasa (15/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Achmad Charis Ubaidillah (23) salah satu karyawan perusahaan ternama di Pasuruan asal Desa Telasih, Kecamatan Tulangan digelandang dan dijebloskan ke tahanan Polsek Krembung. Pemuda ini, kedapatan mengedarkan pil koplo berlogo Y yang disimpan di saku celana samping kanan saat digeledah dan diperiksa petugas di teras rumahnya.

"Sebelum tersangka ditangkap. Kami lebih dahulu mengamankan 2 orang yakni Y dan V di JL Raya Krembung. Kedua warga Cangkring ini diketahui membawa pil koplo berlogo Y sebanyak tiga plastik masing-masing berisi 10 butir," terang Kapolsek Krembung, AKP Guntoro didampingi Kanit Reskrim Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Selasa (15/05/2018).

Soepatman menambahkan setelah mereka berdua dibawa dan diamankan ke Polsek Krembung untuk dimintai keterangan, kedua orang ini mengaku barang haram yang dimilikinya itu baru dibeli dari seseorang di kawasan Tulangan. Berbekal keterangan itulah, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

"Dari tangan tersangka diamankan pil berlogo Y sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan. Semua disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Achmad Charis Ubaidillah dihadapan penyidik mengaku sejak sebulan lalu menjadi pengedar pil koplo berlogo Y. Sebelumnya, dirinya mengedarkan pil koplo double L dan barang itu dibelinya dari Pasuruan.

"Satu plastik berisi 10 butir dijual seharga Rp 15.000. Sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kilahnya. Waw