Dua Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi Sidoarjo di Kawasan Kos-Kosan di Taman


Dua Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi Sidoarjo di Kawasan Kos-Kosan di Taman BUKTI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari dua pengedar asal Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Rabu (13/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Terutama mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kamar kos-kosan di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti sabu-sabu beserta perlengkapannya dan dua tersangka dalam penggerebekan, Rabu (06/07/2022) lalu.

Di kamar kos itu, polisi meringkus tersangka AAP dengan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing seberat 19,42 gram, 11,25 gram, 8,58 gram dan 5,00 gram bersama timbangan dan beserta bungkusnya, tiga pak plastik klip, dua lembar kertas rekap penjualan sabu-sabu dan satu hand phone (HP).

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan mendalam kepada AAP. Hasilnya, sabu-sabu diperoleh dari AA yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh AA barang itu diranjau di depan SPBU kawasan Kenjeran, Surabaya.

"Sedangkan yang mendapat sabu-sabu dari AA dengan cara ranjau adalah FBP berdasarkan keterangan dari AAP. Setelah memperoleh informasi adanya tersangka lain, yakni FBP maka tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo segera memburu dan berhasil menangkap FBP di rumah wilayah Taman, Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (13/07/2022).

Saat menangkap tersangka FBP, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram beserta bungkusnya, satu buah Pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu dan satu hand phone (HP).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw