Dua Pekan Polresta Sidoarjo Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba


Dua Pekan Polresta Sidoarjo Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba PENGEDAR - Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho meunjukkan 35 tersangka dari 28 kasus peredaran narkoba diringkus Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo dalam 2 pekan terakhir bersama barang buktinya, Selasa (20/11/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 35 tersangka kasus peredaran narkoba berhasil diringkus Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo dalam dua pekan terakhir. Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 218,56 gram, 990 pil double L, ganja 0,41 gram, 19 unit Hand Phone (HP), dan uang tunai Rp 2,220 juta dari 28 kasus peredaran narkoba mulai tanggal 1 sampai 17 Nopember 2018.

Bahkan salah satu dari tersangka itu masih berstatus sebagai pelajar. Selain itu, dari 35 tersangka itu dua diantaranya perempuan dengan cacatatan yang tersangka perempuan termuda adalah kekasih salah satu pengedar yang berhasil diringkus itu.

"Hasil pengungkapan ini menunjukkan masih tinggi penyalahgunaan narkoba di Sidoarjo. Untuk sementara akan kami evaluasi pada akhir tahun. Tapi selama 2 minnggu dengan jumlah tangkapan 35 tersangka ini cukup tinggi," terang Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Selasa (20/11/2018).

Lebih jauh, Alumni Akpol 1997 ini menguraikan jika Polresta Sidoarjo juga sudah melaksanakan program pencegahan. Diantaranya upaya preentif, preventif dan pelajaran narkoba dimasukkan ke dalam kurikulum pelajar setingkap SMP. Selain itu melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan dan pembinaan.

"Akan tetapi semua itu juga akan diimbangi dengan penegakan hukum (represif). Tujuannya supaya kegiatan ini berjalan seiring dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.

Selain itu, mantan Sekpri Kapolri ini menguraikan dari puluhan tersangka itu mereka terdiri dari 3 - 4 orang anggota jaringan. Bahkan tersangka perempuan juga pengedar sekaligus pengguna.

"Untuk jaringan besarnya masih didalami. Kalau disampaikan hari ini takutnya malah ketahuan. Oleh karenanya mereka (para tersangka) masuk jaringan mana saja belum bisa disampaikan," tegasnya.

Para terangka ini bakal dijerat pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahu dan maksimal 12 tahun," paparnya.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menegaskan tidak mudah menangkap 35 tersangka dalam 2 pekan itu. Apalagi, sistem peredarannya jaring ranjau terputus.

"Beruntung polsek sekarang lebih berani mengungkapnya. Termasuk Polsek Waru dan Polsek Sedati yang menangkap tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dan pil double L terbanyak," pungkasnya. Waw