Dua Pejabat Terlibat Kasus Pungli, Ditahan Kejaksaan Sidoarjo


Dua Pejabat Terlibat Kasus Pungli, Ditahan Kejaksaan Sidoarjo DITAHAN - Berkas dilimpahkan 2 pejabat ditahan Kejari Sidoarjo yakni Kepala Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Fathur Rohman dan staf Dinas Perijinan Pemkab Sidoarjo, Achmad Anwar, Kamis (26/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 2 pejabat di Sidoarjo ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Hal ini setelah tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo melimpahkan dua kasus dugaan pungutan liar (Pungli) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Keduanya tersangka yang ditahan itu, Kepala Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Fathur Rohman dan staf Dinas Perijinan Pemkab Sidoarjo, Achmad Anwar. Keduanya ditahan karena terlibat kasus dugaan pungli.

"Karena berkas dinyatakanan lengkap (P-21), kedua tersangka langsung kami limpahkan ke JPU," terang Kanit Tipikor, Satusn Reskrim, Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto saat melimpahkan berkas kedua tersangka, Kamis (26/07/2018).

Saat dilimpahkan, kedua tersangka langsung diperiksa tim JPU selama 4 jam lebih di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan langsung menggunakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Sidoarjo. Keduanya terlihat lemas saat digelandang menuju mobil tahanan Evalia bernopol W 509 PP untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo.

"Kedua tersangka langsung kami tahan, meski saat pemeriksaan di Polresta tidak ditahan," imbuh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.

Mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini menguraikan kasus dugaan pungli yang menjerat Kades Kragan yang baru menjabat Tahun 2018 ini bermula adanya laporan K. Saat itu, K membeli tanah sekitar 300 meter persegi seharga kurang lebih Rp 350 juta. Dari pembelian ini, proses administrasi yang diurus ke Kantor Desa dimintai biaya sebesar 5 persen atau sekitar Rp 15 juta dari nilai penjualan.

"Tapi pembeli hanya mampu memberi uang sebesar Rp 4 juta," ungkapnya.

Sayangnya, tersangka Fathur Rohman tetap ngotot minta uang yang disodorkan pertama kali seperti umumnya fee yang diberikan pembeli lain. Korban akhirnya menaikan tawaran menjadi Rp 6 juta. Namun Kades tetap bersikukuh enggan memroses administrasi jika fee yang dimintanya tidak diberikan.

"Tersangka pun menurunkan permintaan fee menjadi Rp 12,5 juta. Korban yang merasa butuh agar persoalan administrasi tanah itu selesai, akhirnya terpaksa memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening pribadi Kades Kragan. Setelah itu, pihak korban akhirnya melapor ke Polresta Sidoarjo," tegasnya.

Sementara tersangka Achmad Anwar (55) yang tak lain staf PNS Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ditangkap saat transaksi pengurusan perizinan di tempat kerjanya. Total uang pungli untuk proses mempermudah izin itu Rp 6,7 juta.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 11 dan atau 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kami langsung menahan keduanya karena pertimbangan JPU takut terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara soal tim JPU, Adi menegaskan untuk Fathur Rohman, tiga jaksa penuntut umum yang ditunjuk yakni Rosida Ali Martin beserta dua jaksa lainnya. Sedangkan untuk yang terdakwa Achmad Anwar jaksa yang ditunjuk yakni Wido Utomo beserta dua jaksa lainnya.

"Dalam waktu dekat berkas kedua terdakwa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim di Juanda, Sidoarjo," tandasnya. Waw