Dua Kali Sukses, Selundupkan 815 Gram Sabu Warga Sampang Diringkus Bea Cukai Juanda


Dua Kali Sukses, Selundupkan 815 Gram Sabu Warga Sampang Diringkus Bea Cukai Juanda TERSANGKA - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menunjukkan tersangka penyelundupan sabu-sabu 815 gram, Mulyono (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura, Kamis (27/06/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dibantu petugas BNN Sidoarjo dan Pomal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat total 815 gram. Barang terlarang yang dibagi menjadi 2 bungkus plastik itu diamankan dari tersangka Mulyono Bin Hasan (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura.

"Sebelumnya tersangka ini sudah 2 kali sukses melaksanakan penyelundupan. Dengan sabu-sabu seberat masing-masing 100 gram. Tapi saat membawa sabu-sabu lebih banyak jumlahnya justru ditangkap petugas," terang Kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Kamis (27/06/2019).

Budi menceritakan tersangka ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Minggu (16/06/2019) kemarin. Saat itu petugas Bea Cukai Juanda memeriksa seluruh penumpang pesawat Air Asia QZ-331 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Hasilnya dicurigai seorang penumpang laki-laki, Mulyono. Warga kelahiran Sampang, Madura ini hanya membawa 2 buah tas jinjing yang besarnya hampir sama. Kemudian tas itu diperiksa menggunakan mesin X-Ray dan terlihat sesuatu yang disembunyikan disela-sela lipatan baju. Selanjutnya petugas Bea Cukai menginterogasi dan memeriksa fisik salah satu tas jinjing yang dicurigai itu.

"Saat tas dibuka isinya hanya baju, tetapi petugas membuka setiap lipatan baju yang ada di dalam tas itu. Hasilnya kedapatan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Di tas jinjing satunya tidak ditemukan benda serupa," imbuhnya.

Kemudian, kata Budi petugas membawa tersangka dan seluruh barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Saat diinterogasi tersangka mengakui benda itu merupakan titipan temannya yang ada di Malaysia. Selain itu, ternyata tersangka juga seorang pemakai sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengkonsumsi methamphetamine.

"Pengakuan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang itu serta dalam menghadapi petugas. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal itu positif narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Bea cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sidoarjo," tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total 815 gram ini menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 2 orang," paparnya.

Sementara tersangka Mulyono mengaku berani membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Surabaya lantaran sudah 2 kali sebelumnya sukses menyelundupkan sabu-sabu. Hanya saja, sebelumnya beratnya masing-masing 100 gram. Saat sukses menyelundupkan sabu-sabu dua kali itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta sekali kirim.

"Sekarang malah ditangkap. Padahal uang sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan pemilik barang ini belum saya terima. Saya terpaksa mau dititipi sabu-sabu karena terjerat hutang Rp 16 juta," kilahnya. Waw