Dua Dinas Ditata Ulang, APBD Sidoarjo 2019 Ditetapkan Rp 4,8 Triliun


Dua Dinas Ditata Ulang, APBD Sidoarjo 2019 Ditetapkan Rp 4,8 Triliun DISETUJUI - Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menandatangi APBD Sidoarjo Tahun 2019 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (30/11/2018) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 Kabupaten Sidoarjo akhirnya disetujui dan disahkan sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai ini naik Rp 400 miliar dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 yang sebesar Rp 4,4 triliun.

APBD Tahun Anggaran 2019 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan di Gedung Sidoarjo Community Center (SCC), Jum’at (30/11/2018) malam.

Rapat paripurna ini juga diikuti Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan para Camat.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengaku mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, semua OPD dan stakeholder yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2019. Hal ini lantaran pembahasan yang cukup memakan waktu lama akan tetapi tetap disetujui.

"Alhamdulillah penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 telah disepakati. Ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal pelaksanaan program-program pembangunan daerah Tahun 2019," terang Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kepada republikjatim.com, Jumat (30/11/2018) malam.

Abah Ipul berharap demi kesejahteraan masyarakat Sidoarjo, kemampuan keuangan ini harus benar-benar diberdayakan dan direalisasikan. Alasannya, APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Oleh karenanya, disamping penting memahami peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah juga dibutuhkan penyelarasan kebijakan pembangunan nasional. 

"Kebijakan dan program daerah harus sejalan dengan kebijakan dan program provinsi hingga nasional. Agar terwujud sinergitas dan sinkronisasi perekonomian nasional secara utuh," tegasnya.

Dalam Rapat Paripurna itu, juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini setelah 2 tahun Raperda berjalan.

"Hasil evaluasi implementasi pada 2 OPD ditemui ada beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti. Terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena beban kerjanya sangat besar," tegasnya.

Oleh karena itu, demi optimalisasi kinerja maka dilakukan penataan ulang dengan memindahkan beberapa sub bagian urusan untuk menyesuaikan dengan urusan yang ditangani. Karena itu Nomenklatur Dinas PUPR diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.

"Sedangkan Dinas Perumahan dan Permukiman diubah menjadi Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya," ungkapnya.

Selain dua dinas itu, juga dilakukan penataan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMDP3KB). Beban kerjanya juga sangat besar. Sehingga kinerjanya kurang bisa optimal.

"Oleh karena itu untuk mengoptimalkan kinerjanya maka dipecah menjadi dua dinas. Yak i Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana," pungkasnya. Waw