Dua Anggota Geng Motor Pembawa Clurit Besar Diringkus Polisi, Ternyata Arek Krian dan Balongbendo


Dua Anggota Geng Motor Pembawa Clurit Besar Diringkus Polisi, Ternyata Arek Krian dan Balongbendo DIRINGKUS - Dua anggota geng motor yang membawa sajam berupa clurit yang dipamerkan di perempatan Wonoayu diringkus tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Selasa (14/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak dua anggota geng motor yang sempat memamerkan sejumlah senjata tajam (Sajam) berupa clurit dan tingkat besi berukuran besar-besar ditangkap petugas gabungan Polsek Wonoayu dan tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keduanya, ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sedangkan sisinya masih dalam pengembangan dan pencarian.

"Kedua pelaku aksi premanisme yang viral ini ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (13/03/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diringkus di rumahnya masing-masing," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusuma Wahyu Bintoro, di Polresta Sidoarjo, Selasa (14/03/2023).

Lebih jauh, Kusumo menjelaskan para pelaku ini adalah FS (18) warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo dan D (20) warga Jerukgamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Berdasarkan pengakuan kedua pemuda anggota geng motor ini, mereka membawa clurit dan Sajam lainnya ke perempatan Wonoayu Senin (13/03/2023) karena merasa ditantang geng lainnya.

"Kedua pelaku ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan video yang sudah beredar di Media Sosial (Medsos)," ungkap Kusumo.

Aksi gerombolan pemuda yang sempat membuat warga panik dan ketakutan itu ditengarai adanya tantangan tawuran melalui admin Instagram Geng Warkang yang telah di DM oleh akun Instagram kelompok lain. Dugaannya yang melakukan DM itu adalah Geng Warjok.

"Selama ini kedua pelaku adalah anggota Geng Warkang (Warung Belakang). Saat itu mereka sedang menunggu lawannya yakni dari Geng Warjok (Warung Pojok) di perempatan Wonoayu itu," ungkap Kusumo.

Awalnya, para pelaku ini berkumpul di Ruko Citra Harmoni, Desa Trosobo, Kecamatan Taman sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka (anggota Geng Warkang) kemudian melakukan perjalanan ke arah wilayah Wonoayu dengan memakai sepeda motor sambil membawa Sajam berupa celurit besar-besar itu.

"Para pelaku sampai di simpang 4 Wonoayu, Senin (13/03/2023) pukul 03.00 WIB (dini hari). Saat lawannya yang ditunggu tak kunjung datang hingga sekitar pukul 04.00 WIB, mereka pamer Sajam dan menyalahkan petasan itu," tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Sementara para tersangka kata Kusumo bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni tentang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau penusuk.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. Zal/Zak/Waw