Dua ABG Gondol Burung Warga Tulangan, Nyaris Dihajar Massa


Dua ABG Gondol Burung Warga Tulangan, Nyaris Dihajar Massa PENCURI - Tersangka pencurian burung Lovebird, Abdul Muid saat digelandang petugas Polsek Tulangan beserta barang buktinya, Minggu (07/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua Anak Baru Gede (ABG) nyaris menjadi bulan-bulanan warga Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kedua ABG yang seorang diantaranya masih dibawa umur mencuri burung lovebird milik Eko Nur Rochmat (29) warga RT 01, RW 01, Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kini kedua tersangka dan barang buktinya diamankan petugas di Polsek Tulangan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka itu adalah Abdul Muid (20) warga asal RT 01, RW 01, Desa Keper, Kecamatan Krembung dan temannya, UR (17) warga RT 01, RW 01, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong.

"Pencurian burung yang dilakukan dua pemuda ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB (dini hari)," terang Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso kepada republikjatim.com, Minggu (07/01/2018).

Lebih jauh Sudarso menceritakan awalnya kedua tersangka berboncengan mengendarai motor Honda Beat Nopol W 3588 NI. Sebelumnya mereka berputar-putar di kawasan Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan untuk mencari sasaran. Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua tersangka berhenti di depan rumah korban.Tidak lama salah satu tersangka (Abdul Muid) turun dari motor. Sedangkan tersangka, UR masih menunggu di atas jok motor sambil mengawasi lokasi sekitarnya.

"Naas saat mengambil burung Lovebird, yang ada di teras rumah korban bersamaan pemilik rumah pulang dari bekerja. Seketika kedua tersangka diteriaki maling. Karena merasa ketakutan, keduanya hendak kabur. Tetapi keburu dikerumuni massa dan berhasil ditangkap. Beruntung petugas Polsek Tulangan yang tidak jauh dari TKP segera tiba di lokasi sehingga tidak terjadi amuk massa," imbuhnya.

Sudarso menguraikan saat petugas datang, kedua tersangka ini sudah dikepung massa. Oleh karenanya, evakuasi penyelamatan meduanya juga membutuhkan waktu bersama barang bukti motor dan burung yang dicuri kedua tersangka.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Abdul Muid menjalani proses hukum di Polsek Tulangan dan tersangka UR yang masih dibawah umur menjalani proses di Bappas, Medaeng Sidoarjo," tegasnya.

Sementara tersangka Abdul Muid dihadapan petugas mengaku dirinya bersama temannya mencuri burung Lovebird rencananya akan dipelihara sendiri. Akan tetapi dengan pengakuan tersangka ini, polisi tidak mempercayai begitu saja. Hal ini dipicu keduanya sudah lihai menjalankan aksinya.

"Hanya ingin memelihara burung Lovevird saja karena sekarang lagi ngetrend," kilahnya. Waw