DPC Peradi Sidoarjo Tetap Dukung dan Loyal Terhadap Kepemimpinan Otto Hasibuan


DPC Peradi Sidoarjo Tetap Dukung dan Loyal Terhadap Kepemimpinan Otto Hasibuan BERSIKAP - Pimpinan dan anggota DPC Peradi Sidoarjo keluarkan pernyataan sikap tetap mendukung legalitas Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM meski ditentang pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) saat di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/04/202

Sidoarjo (republikjatim.com) - Para anggota dan pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sidoarjo tetap menunjukkan loyalitasnya atas kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi. Apalagi, soal legalitas Prof Dr Otto Hasibuan hampir tidak ada anggota Peradi yang menyangsikannya karena resmi sebagai Ketua Umum DPN Peradi berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2020 kemarin.

Bahkan para pengurus dan anggota DPC Peradi Sidoarjo tidak akan terpengaruh dengan berbagai pernyataan dan polemik yang disampaikan Hotman Paris Hutapea (HPH) di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.

Untuk menunjukkan loyalitas itu, DPC Peradi Sidoarjo menyampaikan pernyataan sikap dihadapan kru media serta anggota dan pengurus Peradi Sidoarjo di ruang pertemuan Bougenville, Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/04/2022). Dalam pertemuan itu, dihadiri seluruh pengurus dan anggota DPC Peradi Sidoarjo.

Selain itu, mereka juga berencana bakal melaporkan HPH dengan sangkaan melanggar UU ITE.

"Pernyataan sikap ini kami sampaikan karena beberapa hari terakhir dalam medsos kita disuguhi pernyataan HPH yang dilandasi motivasi dan kepentingan pribadi. Pernyataan itu, menimbulkan sikap emosional dan menyulut keresahan serta dapat mengganggu harkat dan martabat semua Advokat, khususnya yang berada di bawa naungan Peradi pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan," ujar Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo, Bambang Soetjipto SH MHum kepada republikjatim.com, Senin (25/04/2022).

Pengacara senior yang akrab disapa Bambang ini memaparkan jika penyataan HPH itu disampaikan karena HPH sudah tidak atau bukan sebagai anggota Peradi dibawa pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan. Karena itu, Bambang menduga jika penyataan itu patut diduga dengan sengaja atau terbuka secara umum sebagai tindakan yang dapat menimbulkan keonaran, keresahan dan menganggu harkat dan martabat advokat yang tergabung dalam keanggotaan Peradi pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan.

"Sebagai wujud kesetiaan dan loyalitas kepada organisasi sekaligus naungan kami kami menyampaikan pernyataan sikap ini. Karena semua advokat memiliki landasan legalitas secara sah melalui sumpah dan janji serta pelantikan sebagai advokat. Pernyataan sikap ini demi keutuhan dan solidaritas organisasi," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Bambang pengurus DPC Peradi Sidoarjo menghimbau seluruh anggota untuk tetap tenang menjalankan aktivitas profesi seperti biasanya, tetap menjaga suasana kondusif diantara sesama anggota, tidak melakukan dan atau memberikan pernyataan apa pun terkait opini yang beredar dan berkembang tentang keberadaan advokat yang tergabung dalam Peradi dibawah pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan. Selain itu, tetap memberi dukungan dan semangat serta pemikiran yang konstruktif dan tidak kontra produktif yang dapat menggangu serta menghambat upaya yang dilakukan segenap jajaran pengurus Peradi baik di tingkat pusat maupun cabang di seluruh Indonesia.

"Termasuk saling memberikan informasi serta dukungan kontribusi jika terdapat rekan sejawat khususnya anggota DPC Peradi Cabang Sidoarjo yang menghadapi kendala atau hambatan dalam menjalankan profesinya," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Bambang pihaknya bersama pengurus DPC Peradi Sidoarjo akan melaporkan tindakan HPH ke Polda Jatim karena diduga menyerang harkat dan martabat profesi advokat yang tergabung dalam Peradi pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan. Salah satunya soal dugaan penyebaran informasi bohong (hoax).

"Jadi akan disampaikan laporannya ke Polda Jatim dengan tudingan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 junto pasal 49 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Yang datang ke Polda Jatim seluruh anggota DPC Peradi Sidoarjo," jelasnya.

Sementara laporan ke Polda Jatim itu akan disampaikan langsung Ketua Bidang Pembelaan Profesi, Peradi Sidoarjo, Yunus didampingi wakilnya. Laporan disertai sejumlah bukti pendukung lainnya diantaranya video pernyataan HPH berdurasi 40 menit, putusan Pengadilan Lubuk Pakan dan kelengkapan bukti keabsahan dari kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan.

"Termasuk data pendukung lainnya mulai penyataan dukungan laporan dari semua pengurus dan anggota Peradi se Sidoarjo dan lain sebaginya," tandasnya. Hel/Waw