DJP Jatim Bersatu Sinergi Amankan Penerimaan Kepatuhan Perpajakan Emas dan Perhiasan


DJP Jatim Bersatu Sinergi Amankan Penerimaan Kepatuhan Perpajakan Emas dan Perhiasan KONFERENSI - Kepala Kanwil DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar konferensi pers soal peraturan baru perpajakan emas di Surabaya, Rabu (16/08/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tekad siap mensukseskan penegakan peraturan perpajakan emas dan perhiasan dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 48 Tahun 2023.

Materi pemanfaatan Program Pengurangan Sanksi Administrasi disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar saat bertemu awak media.

Kegiatan ini dikemas dalam Konferensi Pers Kanwil DJP Jatim Bersatu tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Peraturan Perpajakan Sektor Emas dan Pengurangan Sanksi Administrasi di Surabaya, Rabu (16/08/2023).

Turut hadir bertemu awak media yaitu Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya dan Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim Liana Kurniawan.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan soal Data Penerimaan dan Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Kanwil DJP Jatim I, II dan III sampai Juli 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 62,96 triliun dengan capaian 61,79 persen dari target APBN. Angka ini tumbuh 2 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Di Provinsi Jatim, PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan sebesar 56,53 persen dan PPh Non Migas 42,69 persen.

"PPN dan PPnBM menunjukkan tren pertumbuhan positif sejak Tahun 2022. Hal ini dipengaruhi pemulihan aktifitas ekonomi, tren peningkatan harga komoditas dan berlakunya tarif ppn 11 persen," ujar Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Rabu (16/08/2023).

Lebih jauh Vita menguraikan PPN dan PPnBM tumbuh sangat tinggi. Terutama, Jatim III yang disebabkan pertumbuhan penerimaan pajak netto WP tembakau yang signifikan. Sektor dominan di Provinsi Jawa Timur adalah Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran.

"Berdasarkan Kelompok Wajib Pajak, kontribusi dari wajib pajak Corporate masih mendominasi sebesar 88,20 persen. Kelompok Wajib Pajak Household memberikan kontribusi 5,61 persen dan 6,19 persen kontribusi dari wajib pajak pemungut," ungkapnya.

Sedangkan kepatuhan penyampaian SPT Provinsi Jawa Timur sampai dengan 13 Agustus 2023 yakni sebesar 86,97 persen dengan total jumlah 1.836.414 SPT dari target SPT sebesar 2.111.479 SPT.

"Rinciannya, Kanwil DJP Jatim I sebanyak 321.246 SPT (93,87 persen), Kanwil DJP Jatim II sebanyak 781.388 SPT (88,28 persen) dan Kanwil DJP Jatim III sebanyak 733.470 SPT (83 persen)," tegas Agustin Vita Avantin.

Sementara dalam konferensi pers kali ini juga diinfokan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jatim berencana melaksanakan sita serentak terhadap aset wajib pajak yang merupakan penunggak pajak pada akhir Agustus Tahun 2023. Pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, ll dan llI akan melakukan penyitaan aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajib pajak dan atau penanggung pajak.

"Dengan konferensi pers ini diharapkan masyarakat, terutama Wajib Pajak di Provinsi Jawa Timur mengetahui terkait kondisi penerimaan pajak di Jawa Timur. Sekaligus mengetahui adanya peraturan - peraturan baru, terkait pengurangan sanksi administrasi dan penegakan peraturan emas dan perhiasan," pungkasnya. Hel/Waw