Ditinggal Jaga Toko, Rumah Warga Ponorogo Dibobol Tetangga


Ditinggal Jaga Toko, Rumah Warga Ponorogo Dibobol Tetangga OLAH TKP - Petugas Unit Polsek Siman melaksanakan olah TKP pencurian di rumah Wahyu Handayani Widodo (44) warga Dusun Sanan, Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo, Kamis (19/09/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Siman berhasil meringkus tersangka pembobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjaga toko. Tersangka tak lain tetangga korban sendiri, yakni Ahmad Hermadi (46) warga Dusun Sanan, Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo.

"Dalam kasus pencurian ini, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Berkat kesiagaan petugas tersangka berhasil diringkus kemarin," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Kamis (19/09/2019).

Edi menceritakan kasus pembobolan rumah milik Wahyu Handayani Widodo (44) warga Dusun Sanan, Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo ini diketahui kali pertama oleh Prihatin atau istri korban yang pulang ke rumah dari menjaga toko. Saat itu, rumah korban ditinggal pergi menjaga toko di Dengok. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, istri Korban (Prihatin) pulang ke rumah dan mendapati jendela dalam keadaan bekas dibuka dengan paksa.

"Padahal selama ini jendela selalu tertutup menggunakan paku kecil," imbuhnya.

Karena merasa curiga, saksi Prihatin mengecek ke dalam kamar. Namun pintu kamarnya masih dalam keadaan terkunci dengan baik. Hanya saja angin-angin di atas pintu dalam keadaan bekas dibuka paksa. Kemudian saksi melihat alamari dalam kamar dalam keadaan terbuka. Setelah dicek kunci alamarinya bekas dibuka paksa hingga kuncinya dalam keadaan rusak.

"Selanjutnya saksi menghubungi suaminya (pelapor) untuk pulang. Saat dicek bersama uang yang disimpan dalam tas di dalam almari hilang sebesar Rp 4,5 juta," tegasnya.

Sementara setelah olah TKP dan penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka Ahmad Hermadi yang masih tetangga satu RT dengan korban itu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah tas imitasi kulit warna coklat yang disita dari tersangka, sebuah obeng min warna hitam dan sebuah celana jeans warna hitam.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sekarang tersangka ditahan," pungkasnya. Mal/Waw