Ditinggal Ibu Kerja ke Surabaya, Anak Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil 4 Bulan


Ditinggal Ibu Kerja ke Surabaya, Anak Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil 4 Bulan PENCABULAN Tersangka pencabulan Suwarno (45) saat dimintai keterangan Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Azis Nur beserta barang buktinya, Kamis (12/11/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Sepandai-pandai orang menyimpan keburukan, akhirnya terungkap. Seperti ulah bejat ayah tiri di Ponorogo. Pria 45 tahun ini, tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 4 bulan.

Ulah bejat ayah tiri terhadap anak tirinya itu dilakukan selama ditinggal istrinya bekerja ke Surabaya. Korban adalah Bunga siswi Kelas X di Ponorogo. Bunga baru berusia 15 tahun lebih 7 bulan harus menanggung nasib karena berbadan dua akibat ulah bejat ayah tirinya itu.

Kasus pencabulan ini dilaporkan ibu kandung Bunga ke polisi. Ini setelah dia mendapat pengakuan suaminya saat ditinggal kerja ke Surabaya.

"Tersangka Suwarno (45) warga Dusun/Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo beserta barang buktinya. Tersangka ditahan atas laporan istrinya sendiri SH (49) yang tak lain ibu kandung Bunga," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis kepada republikjatim.com, Kamis (12/11/2020).

Azis menjelaskan modus tersangka yakni dengan bujuk rayu tersangka terhadap korban. Kasus bermula saat SH bekerja di Surabaya bermimpi anak kandungnya (Bunga) masuk ke dalam kamar mandi diikuti tersangka. Kemudian SH pulang dari Surabaya dan bertanya kepada tersangka terkait mimpinya itu.

"Awalnya tersangka saat ditanya ibu kandung korban diam saja, baru Rabu (07/10/2020) kemarin tersangka mengakui perbuatannya di depan istrinya. Tersangka mengaku berhubungan intim dengan anak istrinya sudah berulang kali. Yakni antara 22 April 2020 hingga 9 Agustus 2020 kemarin," ungkapnya.

Aksi bejat ayah tiri itu, kata Azis dilakukan di dalam kamar rumah ibu korban. Bahkan kini Bunga harus hamil 4 bulan atas aksi bejat orangtua tirinya itu.

"Setelah pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw