Ditinggal Bertamu ke Rumah Tetangga, Vario Digondol Pencuri


Ditinggal Bertamu ke Rumah Tetangga, Vario Digondol Pencuri TKP - Sejumlah petugas Polsek Badegan mendatangi TKP pencurian motor di Dusun Keden, Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Ponorogo, Minggu (12/08/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Bagi warga Ponorogo harus ekstra berhati-hati saat memarkir kendaraan bermotor. Sebelum meninggalkan kendaraan di parkiran harus dicek dengan cermat termasuk kontak dan lokasi parkir harus bisa dipantau dari tempat bertamu atau bersantai.

Tujuannya Agar kasus pencurian motor di Badegan tidak terulang kembali. Hal ini seperti kejadian dialami Ny Tutiani (47) warga RT 06, RW 03, Dusun Keden, Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Korban harus menanggung kerugian belasan juta rupiah. Hal ini setelah motor miliknya Honda Vario berwarna hitam dengan Nopol AE 4875 WL hilang saat diparkir di halaman rumah Sri Utami warga Dusun Keden, Desa Watubonang Kecamatan Badegan, Minggu (12/08/2018) sekitar pukul 14.15 WIB.

"Kasus pencurian ini ditangani tim penyidik Polsek Badegan setelah korban melaporkan kehilangan motor barunya," terang Kapolsek Badegan, AKP Suwoyo kepada republikjatim.com, Minggu (12/08/2018).

Lebih jauh, Suwoyo menceritakan saat itu korban bertamu ke rumah tetangganya. Motor Honda Vario keluaran Tahun 2017 itu diparkir korban di halaman rumah Sri Utami. Diduga tergesa-gesa, kontak motor masih menancap serta STNK ada di dalam jok itu.

"Tak lama di dalam rumah tetangganya, saat korban hendak pulang motornya sudah raib dari halaman rumah Utami itu," imbuhnya.

Usai mendapatkan laporan, lanjut Suwoyo pihaknya langsung menggelar olah TKP dan pelacakan. Baginya, yang menjadi kendala adalah wilayah Badegan ini berdekatan dan berbatasan langsung dengan wilayah Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Pacitan.

"Tetapi kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah polsek sekitar untuk memburu pelaku pencurian ini," tegasnya.

Sementara itu, Suwoyo memastikan kasus pencurian ini dipicu karena terbukanya peluang untuk mempermudah tindak pidana pencurian. Baginya, tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kali ini, selain karena niat dari pelaku juga karena adanya kesempatan yang mudah dengan kunci yang tidak dicabut pemiliknya.

"Sekarang kasus Curanmor ini dalam penyidikan kami. Perkiraan korban mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah," pungkasnya. Ami/Waw