Diresmikan Kajati Jatim, Gus Muhdlor Minta Kades Dukung Rumah Restorative Justice


Diresmikan Kajati Jatim, Gus Muhdlor Minta Kades Dukung Rumah Restorative Justice RESMIKAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Dr Mia Amiati bersama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meresmikan 20 Rumah Restorative Justice di kantor Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Senin (06/06/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 20 desa/kelurahan di Sidoarjo digandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sebagai rumah restorative justice. Rumah restorative justice merupakan tempat mediasi penyelesaian perkara hukum tanpa harus masuk ke ruang pengadilan.

Namun, hanya perkara pidana ringan yang menjadi ranah rumah restorative justice yang bisa dimediasi. Rumah restorative justice secara simbolis diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Dr Mia Amiati di kantor Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Senin (06/06).

Forkopimda Sidoarjo yang hadir dalam peresmian itu diantaranya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Ahmad Muhdor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengapresiasi rumah restorative justice yang berada di 18 desa dan 2 kelurahan di wilayah Sidoarjo ini. Baginya, keberadaan tempat itu diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani. Kepala desa/kelurahan yang ditempati sebagai rumah restorative justice diminta mendukungnya. Salah satunya dengan mensosialisasikan keberadaan rumah restorative justice itu.

"Kepada 18 kepala desa dan 2 kepala kelurahan diharapkan atensinya terhadap jalannya rumah Restorative j Justice (RJ) untuk dijaga agar efek kebermanfaatannya berjalan baik," ujar Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor ini kepada republikjatim.com, Senin (06/06/2022).

Gus Muhdlor berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak hanya di 20 desa/kelurahan saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Sidoarjo akan semakin baik.

"Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia. Karena ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme dan hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya," ungkap alumni Fisip Unair Surabaya ini.

Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice dapat dimanfaatkan sebagai tempat edukasi mengenai hukum. Dengan begitu aparatur desa maupun masyarakat akan lebih paham tentang hukum. Hal itu penting untuk menghindari permasalahan hukum.

"Rumah restorative justice ini juga dapat digunakan sebagai salah satu wadah edukasi bagi aparatur desa maupun masyarakat desa untuk lebih paham tentang hukum baik secara administrasinya atau yang lainnya. s Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir," pintah alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.

 Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati menegaskan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa ditempuh. Yakni pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Jika tiga unsur itu terpenuhi, maka perkara pidana dapat diselesaikan di rumah restorative justice tanpa masuk ruang pengadilan.

"Dalam restorative justice ini ada upaya menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan. Artinya tanpa dibawa ke ranah pemeriksaan di pengadilan," paparnya.

Kajati Jatim menilai konsep restorative justice menitik beratkan pada perdamaian suatu perkara pidana. Bukan lagi pemberian sanksi pidana. Karenan itu, dalam konsep restorative justice melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan sebagai mediasi para pihak yang berperkara.

"Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum pidananya karena berbuat salah. Tetapi diupayakan bisa menerapkan humanisme dalam penyelesaian perkara melalui proses musyawarah yang melibatkan tersangka, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan," tegasnya.

Selain itu, Kajati Jatim yang akrab disapa Mia ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Sidoarjo. Alasannya, baru Kejari Sidoarjo yang terbanyak di Jawa Timur membentuk rumah restorative justice. Di Kejati Jatim sendiri sudah terdapat 149 rumah restorative justice.

"Ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur yang meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus. Jadi ini yang pertama di Jawa Timur meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus," urainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Ahmad Muhdor menegaskan Tahun 2022 ini terdapat 2 perkara yang dilakukan restorative justice oleh Kejari Sidoarjo. Dirinya berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice. Dengan begitu akan dapat mengurangi beban Lapas atau rumah tahanan yang sudah over kapasitas penghuninya.

"Yang akan datang juga akan ada restorasi perkara narkoba dan rehabilitasi. Saya minta kepada Bapak Bupati rencana ke depan akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna narkoba. Saya minta gedung yang tidak terpakai untuk dipakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna narkoba," tandasnya.

Sementara itu 20 desa/kelurahan Rumah Restorative Justice itu diantaranya Desa Dukuhsari, Sukodono, Gelam, Gading, Randegan, Simogirang, Wunut, Kemantren, Wonokasian, Sedatiagung, Keboansikep, Siwalanpanji, Kemangsen, Sidomojo, Wedoro, Bringinbendo, Tarik dan Desa Lebo. Selain itu, Kelurahan Sidokumpul dan Kelurahan Tambakkemerakan. Hel/Waw