Dipicu Tersinggung, 5 Pemuda dan 1 DPO Jagoan Neon Asal Semambung Gedangan Hajar 2 Remaja Hingga 1 Tewas dan 1 Terluka


Dipicu Tersinggung, 5 Pemuda dan 1 DPO Jagoan Neon Asal Semambung Gedangan Hajar 2 Remaja Hingga 1 Tewas dan 1 Terluka TERTUNDUK - Kelima pemuda jagoan neon yang menganiaya korban DNHS (16) warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan hingga tewas saat dilarikan ke RSUD Sidoarjo dikeler tertunduk lesu beserta barang buktinya dan peran masing-masing, Sabtu (03/09/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya, lima jagoan neon yang masih tergolong pemuda diamankan tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Kelimanya tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu rata-rata berusia 22 sampai 24 tahun.

Namun sayangnya, seorang tersangka lainnya berhasil kabur dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo.

Keenam tersangka itu, diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap dua remaja yakni DNHS (16) warga Ketajen, Kecamatan Gedangan yang tewas usai sempat dirawat di RSUD Sidoarjo dan rekannya, LM (15) warga Desa Banjar Kecamatan Sedati mengalami luka memar di bagian kepala, mata kiri dan leher kiri. Kelima tersangka itu diantaranya EA (22), DA (24), MR (22), dan DR (22). Mereka merupakan warga Desa Semambung, Kecamatan Gedangan. Sedangkan seorang tersangka lainnya FB (22) warga Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sukses melarikan diri.

"Motif pengeroyokan itu, karena salah seorang tersangka yakni AE tersulut emosi karena jalur sepeda motornya diduga dipotong korban. Para lelaki berusia muda ini kemudian mengeroyok kedua korban hingga terluka dan seorang tewas itu usai peristiwa pengeroyokan, Rabu (24/08/2022) malam itu," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Sabtu (03/09/2022).

Kusumo menjelaskan kasus pengeroyokan itu bermula saat korban (DNHS) mengendarai motor Honda Beat bersama korban LM yang juga mengendarai motor Honda Beat. Keduanya hendak pulang usai nongkrong di warkop di Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Mereka melintas di Jalan Mandala Desa Semambung. Saat perjalanan, kedua korban beriringan dengan salah seorang tersangka (EA) yang juga mengendarai motor Honda Beat itu.

"Saat itu, EA merasa kalau laju motornya dipotong DNHS. Seketika itu EA turun dari motor dan terlihat cek - cok mulut serta perkelahian dengan DNHS dan LM. Seketika itu tersangka EA lantas memukul serta menganiaya kedua korban mengajak para tersangka lainnya itu," imbuhnya.

Tak hanya itu, tersangka EA memukul, menginjak dan menendang DNHS hingga terjatuh. Lantaran belum puas, EA lalu mengambil motornya dan menabrakkannya ke dada DNHS hingga terkapar di aspal. Seorang pelaku lainnya, I (yang masih DPO) memukul DNHS. Aksi itu, kemudian diikuti teman tersangka lainnya, DA dengan menendang DNHS. Pada saat yang sama, MR, DR, dan FB mengambil bagian dengan memukul dan menendang korban lainnya LM rekan DNHS.

"Tak lama, seorang pria yang diketahui identitasnya menaikkan DNHS ke motor milik DA. DNHS lalu dibawa ke gang yang berada di sisi timur gedung JNT. DA kemudian mengejar pria yang membawa DNHS dengan motornya. Saya yang membonceng korban ke arah selatan itu. Lalu saya turunkan korban dan saya tendang," kata DA.

Tak lama, EA datang menyusul dengan membawa LM yang kemudian diturunkan di lokasi yang sama dengan DNHS. EA kembali memukul DNHS hingga kepada korban terbentur tembok. Selain itu, pelaku lainnya juga mengeroyok DNHS.

"Akibat perbuatan itu, DNHS tak sadarkan diri. LM yang saat itu juga terluka hanya dapat menangis. Para tersangka meninggalkan kedua korban. LM kemudian membawa pulang DNHS ke rumahnya. DNHS kemudian dibawa ke RSUD Sidoarjo. Dari pemeriksaan luar terdapat luka memar pada kepala bagian depan, pipi, hidung, lengan kanan dan pergelangan tangan kanan korban," tegas Kusumo.

Dalam kasus ini lanjut Kapolresta asal Jawa Tengah ini menegaskan tersangka EA dan DA dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Untuk tersangka MR, DR, dan FB dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya. Hel/Waw