Dipicu Kekasih Tidak Tanggung Jawab, Pembuang Bayi Perempuan di Tempat Sampah Pembantu Asal Malang Ditahan


Dipicu Kekasih Tidak Tanggung Jawab, Pembuang Bayi Perempuan di Tempat Sampah Pembantu Asal Malang Ditahan GELANDANG - Ibu pembuang bayi, WIC (25) Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang digelandang petugas Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya saat dipamerkan ke kru media, Jumat (04/11/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembantu Rumah Tangga (PRT), WIC Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang hanya tertunduk lesu saat digelandang petugas Polresta Sidoarjo. PRT usia 25 tahun ini terpaksa ditahan karena dituding membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan ke tempat sampah di depan rumah majikannya di Perum Safira Stone, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kasus pembuangan bayi ini, saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

"Modusnya tersangka membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan ke tempat sampah. Selanjutnya, bayi perempuan itu ditemukan dalam keadaan meninggal duni oleh petugas pemungut sampah saat mengangkut sampah ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Jabon," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (04/11/2022) sore saat pers rilis.

Kronologisnya bermula Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saksi AS (sopir) dan S (kernet) Truk Colt Disel sedang bekerja untuk mengambil sampah di Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono. Saat itu sampah sudah diangkut S ke dalam bak truk. Kemudian melanjutkan mengambil sampah ke Perum Royal Mansion Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kavling JL Palem Desa Bohar, Kecamatan Taman dan terkahir ke Kavling Bohar Lestari Desa Bohar, Kecamatan Taman.

"Setelah selesai dan muatan truk sudah penuh dengan sampah. Para saksi menuju ke tempat pembuangan sampah di TPA Jabon sekitar pukul 16.00 WIB. Sesampainya di TPA Jabon, saksi membongkar isi muatan sampah dan menemukan selimut warna biru putih yang berisikan mayat bayi perempuan dan celana dalam warna merah. Seketika itu saksi S memberitahu saksi AS dan selanjutnya berinisiatif membawa kembali mayat bayi perempuan ini ke Perum Safira Stone itu," imbuhnya.

Kedua saksi mengembalikan bayi ke lokasi pembuangan karena diduga mayat bayi ini terangkut saat berada di dalam bak sampah di Perum Safira Stone. Setelah sampai kemudian kasus itu dilaporkan ke Polsek Sukodono. Tak berselang lama, Unit Resmob, Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sukodono menindaklanjuti laporan melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait adanya informasi pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah B di Perum Safira Stone yang hamil yakni tersangka WIC itu.

"Dalam kasus pembuangan bayi ini, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya celana dalam warna merah dan selimut warna biru putih yang digunakan untuk membungkus bayi," tegasnya.

Kusumo menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, dirinya melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar mandi tempat dia bekerja (rumah B) tanpa pertolongan dari orang lain. Setelah bayi lahir sempat terdengar sekali tangisan bayi dan bergerak sedikit. Namun kemudian bayi tidak bergerak sama sekali. Seketika itu tersangka mengelap bayi dengan baju biru yang dipakai, dan membungkus bayi dengan selimut warna biru putih itu.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang bayinya di tempat sampah di perumahan itu. Sayangnya, tersangka tidak bersedia menginformasikan kepada penyidik soal identitas laki-laki sebagai bapak bayi yang dilahirkan tersangka," urainya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan mayat bayi dari dokter forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong disimpulkan, bayi perempuan berusia delapan hingga sembilan bulan dalam kandungan tersangka. Bayi dilahirkan dengan panjang badan 50 sentimeter dan berat badan 2.400 gram dengan tes apung paru negatif (lahir mati).

"Tersangka mengakui membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya. Tersangka dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan atau Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. Zak/Waw