Dimonitor Wabup, Instruksikan Kades Jalankan Sesuai Regulasi Demi Suksesnya Program PTSL di Sidoarjo


Dimonitor Wabup, Instruksikan Kades Jalankan Sesuai Regulasi Demi Suksesnya Program PTSL di Sidoarjo RAKOR - Wabup Sidoarjo, Subandi memimpin Rakor program PTSL bersama 6 Kades se Kecamatan Buduran di Balai Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (06/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi tidak ingin mendengar keluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di setiap desa di Sidoarjo tidak berjalan lancar. Bahkan program itu terganggu oleh oknum yang ingin menunggangi proses program PTSL terhambat.

Hal ini disampaikan Wabup Sidoarjo, Subandi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di hadapan Kades se Kecamatan Buduran. Rakor ini untuk memberikan pengarahan dan pelayanan program PTSL berjalan lancar dan sukses. Acara ini dihadiri Camat Buduran Syamsu Rizal dan KBO Intelkam Polresta Sidoarjo Iptu Agung Prayitno di Balai Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (06/03/2023).

Diketahui program PTSL Tahun 2023 di Kecamatan Buduran terdapat di enam desa. Diantaranya Desa Banjarkemantren, Sidomulyo, Sidokepung, Sidokerto, Prasung dan Desa Dukuh Tengah. Keenam desa ini menerima program pemerintah pusat itu, melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Subandi meminta seluruh Kepala Desa (Kades) agar bisa mengakomodir kebutuhan warga desanya yang mengikuti program PTSL. Baginya, Kades tidak boleh menetapkan biaya diluar kewajaran. Tujuannya, agar tidak terjerat permasalahan hukum dalam menjelaskan program PTSL ini.

"Saya mewanti-wanti agar seluruh Kades dan Panitia PTSL agar taat administrasi. Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah harus mengikuti  program PTSL cukup dengan biaya sebesar Rp 150.000 untuk pembelian materai dan patok. Serta tidak ada lagi biaya tambahan," ujar Subandi.

Selain itu, Subandi juga menghimbauan kepada para Kades jika ada oknum Kasun (Pamong) yang menghambat proses perjalanan pengurusan program PTSL harus segera ditindaklanjuti.

"Kalau ada oknum Pamong maupun Panitia yang menghambat agar secepatnya dipindahtugaskan ke penugasan lainnya. Agar ke depannya proses program PTSL bisa berjalan lancar dan sukses," pintahnya.

Keberhasilan program PTSL di setiap desa/kelurahan, kata mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini tidak lepas dari kinerja yang baik dan benar para Kades dan jajarannya. Untuk itu, lanjut Subandi dibutuh pengawasan yang menyeluruh agar tidak terjadi offside dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Agar program PTSL tidak rancu, maka  pembentukan Panitia PTSL harus ada panitia yang berkolaborasi dan bekerja sama dengan BPN Sidoarjo untuk  mensukseskan program yang digagas pemerintah pusat ini. Terkait pengurusan waris dan hibah memang tugas sepenuhnya Kades. Tapi, Kades tidak boleh ikut mengurusi jual-beli waris atau jual-beli pertanahan. Sedangkan untuk jual-beli pertanahan harus diserahkan kepada notaris," tegas mantan DPRD Sidoarjo ini.

Tidak hanya itu, Subandi juga menghimbau dan meminta kepada setiap media turut berperan serta membantu mengawal dalam memberikan informasi pemberitaan yang positif terkait Program PTSL di Sidoarjo.

"Para sahabat media mari bersama - sama mengawal dengan memberikan informasi positif program ini. Apalagi program PTSL di Sidoarjo juga selalu terpantau oleh Kementerian ATR RI," jelas Subandi.

Sementara Kades Banjarkemantren, Erni Filiawati menegaskan masyarakat merasa sangat terbantu dengan program PTSL. Karena akan mampu meminimalisir terjadinya sengketa tanah antar warga maupun ahli waris dan lain sebagainya. Hal ini, saat tanah warga itu sudah bersertifikat.

"Semua ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Dukungan warga sebagai pemohon program PTSL menjadi semangat tersendiri. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Banjarkemantren dan program ini sangat dinantikan warga kami," pungkasnya. Hel/Waw