Dijual Online, Pemuda Asal Bangkalan Jual Bahan Peledak Mercon 27,5 Kilogram Diamankan Polisi Sidoarjo


Dijual Online, Pemuda Asal Bangkalan Jual Bahan Peledak Mercon 27,5 Kilogram Diamankan Polisi Sidoarjo PELEDAK - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka RM (25) warga Bangkalan Madura penjual bahan peledak mercon 27,5 kilogram secara online di Sidokare, Kecamatan Sidoarjo beserta barang buktinya, Senin (25/04/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka RM warga Bangkalan, Madura yang tinggal di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo. Pemuda 25 tahun ini diringkus beserta barang buktinya 27,5 kilogram bahan peledak (obat mercon) yang siap dipasarkan secara online.

Terungkapnya perdagangan bahan peledak mercon ini, bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli dengan cara melakukan cash on delivery di sekitar Sidokare, Kecamatan Sidoarjo. Setelah tersangka datang ke lokasi dengan membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkus tersangka beserta barang buktinya.

"Saat ditangkap, polisi berhasil menggeledah tersangka. Hasilnya, kedapatan di sepeda motor tersangka terdapat 1 kilogram bahan peledak mercon," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (25/04/2022) sore.

Seketika itu, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini petugas melakukan pengembangan dengan penggeledahan ke tempat kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak Tahun 2021 lalu itu.

"Tersangka sudah hampir setahun bermain jualan bahan peledak mercon ini," imbuh Kusumo.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas itu, kata Kusumo diantaranya 53 bungkus plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, sebuah timbangan, sebuah alat penyaring, sebuah sendok plastik, satu botol, uang tunai Rp 3 juta sebagai hasil penjualan dan sebuah kartu ATM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online dengan harga jual per kilogram antara Rp 90.000 sampai Rp 100.000. Pengirimannya menggunakan jasa kurir dan terkadang juga dilakukan secara COD," tegas Kusumo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial.

"Karena belum mengetahui latar belakang dari yang dikenal lewat medsos itu bisa jadi menjual barang-barang terlarang," tandasnya. Zak/Waw