Diikuti 813 Peserta, BDS Daring Kanwil DJP Jatim II Kembangkan UMKM Jatim di Tengah Pandemi Covid-19


Diikuti 813 Peserta, BDS Daring Kanwil DJP Jatim II Kembangkan UMKM Jatim di Tengah Pandemi Covid-19 DARING - Kanwil DJP Jatim II mendorong penguatan ekonomi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikemas dengan Business Development Services (BDS) yang diikuti secara daring 813 pelaku UMKM Jatim selama 4 hari, Sabtu (07/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil DJP Jatim II mendorong penguatan perekonomian di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jatim. Upaya ini dikemas dengan Business Development Services (BDS) yang digelar selama 4 hari secara daring itu diikuti 813 pelaku UMKM di Jatim.

Acara BDS ini bertema Peduli, Responsif, Adaptif Atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomi. Kegiatan ini sekaligus peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke 74.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani berharap para peserta BDS untuk segera memanfaatkan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui DJP dalam merespon pandemi Covid-19. Yakni pemberian insentif pajak.

"Ini harus dimanfaatkan. Kesempatan ini mungkin hanya ada di Tahun 2020. Para pelaku UMKM bisa bebas dari pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah," ujar Lusiani, Sabtu (07/11/2020).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati menjaskan saat ini perekonomian Indonesia menghadapi tantangan yang sangat sulit. Karena itu dibutuhkan peran UMKM untuk membantu pemulihan perekonomian nasional. Makanya, pemerintah sangat serius membantu UMKM agar bisa terus berkembang melalui beberapa stimulus yang diberikan pemerintah khususnya terkait dengan perpajakan.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan BDS selama empat hari ini cukup memberikan bekal kepada para pelaku UMKM, khususnya tentang insentif pajak dan materi lain yang berguna bagi kelangsungan pengembangan UMKM," imbuhnya.

Takari menguraikan BDS pertama digelar Senin (26/10) lalu diikuti 255 pelaku UMKM dari Sidoarjo dan Jawa Timur. Berbagai materi disampaikan pemateri berkompeten di bidangnya masing-masing. Salah satunya pemaparan materi insentif pajak yang disampaikan Argo Ginanjar Briliawan (Kanwil DJP Jatim II). Dua materi lain, yakni Pembiayaan Bagi Koperasi dan UMKM serta materi Transformasi Menuju UKM Go Digital dibawakan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim. Kemudian, BDS kedua digelar 3 Nopember kemarin diikuti 220 peserta. Dengan materi Insentif Pajak, yang disampaikan Choirul Anam (Kanwil DJP Jatim II).

Hari kedua BDS, Kanwil DJP Jatim II bekerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk memberikan materi tentang Pencatatan Keuangan Sederhana untuk UMKM dan Digital Ritel (Digiresto) sebagai platform baru yang diinisiasi pemerintah sebagai alternatif platform lain yang sudah ada.

Sedangkan BDS hari ketiga digelar 4 Nopember 2020. Kanwil DJP Jatim II menggandeng Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Materinya tentang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal UMKM serta materi Mengenal Titik Kritis Produk Halal sebagai Kiat Sukses Lolos Sertifikasi Halal diikuti 179 peserta. Tak ketinggalan, materi insentif pajak disampaikan Dedy Marthadinata (Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lamongan).

Hari terakhir digelar 5 Nopember. Materi insentif pajak disampaikan Andy Soebagio (Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Gresik Selatan) dengan mengandeng PT Bank Mandiri Tbk. Untuk memberikan materi kepada 159 peserta BDS. Materi yang disampaikan tentang Peluang Usaha Mandiri Agen dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelum penutupan acara BDS, Takari Yoedaniawati kembali mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang berlaku hingga akhir Desember 2020 itu.

"Syaratnya, Wajib Pajak (WP) cukup menyampaikan Laporan Realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," tegasnya.

Selain itu, Takari mengimbau para pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk segera mengajukan permohonan NPWP. Alasannya, banyak sekali keuntungan yang didapatkan. Buktinya, saat ini semakin banyak keperluan (kepentingan) yang mengharuskan untuk punya NPWP. Misalnya pengajuan pembiayaan ke bank, pengurusan SIUP, pembuatan paspor dan lain-lain.

"Dengan ber-NPWP UMKM bisa mendapatkan banyak manfaat dari program BDS. Karena banyak pengetahuan, fasilitas serta kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha UMKM. Karena itu, bagi yang sudah memiliki NPWP agar memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satunya pelaporan SPT Tahunan. Meski batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 sudah lewat," pintahnya.

Bahkan Kanwil DJP Jatim II tetap mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II siap membantu dan siap melakukan pendampingan kepada para wajib pajak jika dibutuhkan," tandasnya. Hel/Waw