Diantar Jaksa KPK, Penahanan Mantan Bupati Sidoarjo Dipindahkan ke Lapas Porong


Diantar Jaksa KPK, Penahanan Mantan Bupati Sidoarjo Dipindahkan ke Lapas Porong DIPINDAHKAN - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah diantar jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain untuk dipindahkan masuk ke Lapas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo menerima warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/10/2021). Dia adalah mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang terkena kasus OTT usai pelaksanaan mutasi jabatan pada awal Tahun 2019 lalu.

Saat tiba di Lapas Porong, Saiful Ilah yang akrab dipanggil Abah Ipul ini diantar oleh jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Abah Ipul mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok (peci) hitamnya.

"Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru (Saiful Ilah)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono kepada republikjatim.com, Kamis (14/10/2021).

Krismono menjelaskan, meski Saiful Ilah adalah mantan pejabat publik di Sidoarjo, tidak ada perlakuan istimewa dari pihak lapas. Saiful Ilah tetap harus tinggal terlebih dahulu di blok isolasi Covid-19. Setidaknya hingga 14 hari ke depan.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi siapa pun mendapatkan perlakuan yang sama," tegas Krismono.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan menegaskan jika dokter Lapas Porong sudah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan Saiful Ilah. Mengingat saat di Rutan KPK pun Saiful Ilah juga sudah harus melakukan check up setiap seminggu sekali.

"Tapi, kami telah berkoordinasi dengan pihak KPK agar pelayanan kesehatan terhadap SI (Saiful Ilah) bisa sesuai dengan kebutuhannya," tandasnya. Kem/Yan/Waw