Barang Bukti OTT Kades Klantingsari Rp 69 Juta, Penyidik Polresta Sidoarjo Baru Tetapkan Sebagai Tersangka Tunggal


Barang Bukti OTT Kades Klantingsari Rp 69 Juta, Penyidik Polresta Sidoarjo Baru Tetapkan Sebagai Tersangka Tunggal DIGELANDANG - Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo Wawan Setyo Budi Utomo (45) digelandang dan ditetapkan tersangka tunggal kasus dugaan pungli PTSL dengan barang bukti uang senilai Rp 69 juta saat rilis di Polresta Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (07/10/2021) malam lalu. Sedangkan perangkat desa yakni SP dan AI yang diduga sempat membantu tersangka saat ini belum ditetapkan tersangka dan diperbolehkan pulang penyidik.

Padahal, kedua perangkat desa itu sebelumnya sempat tak diperbolehkan pulang dan menginap di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi proses penyidikan.

"Sekarang memang baru Kades seorang diri tersangkanya, tapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Tapi menunggu hasil pengembangan penyidikan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (14/10/2021).

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan tersangka ditangkap tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo di rumahnya. Saat itu, tersangka sedang melayani pengurusan syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupa surat keterangan waris, surat keterangan hibah dan surat keterangan jual beli tanah.

"Tersangka diduga juga melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang mengajukan permohonan syarat PTSL. Saat OTT di rumah Kades didapati uang tunai senilai Rp 7,250 juta dan Rp 1,5 juta atau total Rp 9 juta," imbuhnya.

Namun dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka menunjuk AI salah satu staf administrasi Desa Klantingsari untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum memiliki surat kepemilikan hak tanah dan bangunan untuk pengurusan PTSL. Sedangkan program PTSL Desa Klantingsari baru digelar Tahun 2022 dengan kuota 800 bidang tanah. Namun warga yang sudah mengajukan ada 150 bidang tanah.

"Nilai pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan syarat PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya dikenakan kepada warga senilai Rp 350.000, biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000 serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah," ungkapnya.

Selain itu, dari hasil pengembangan penyidikan tim penyidik Polresta Sidoarjo mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta. Selain itu juga mengamankan beberapa unit laptop, hand phone (HP) dan berkas-berkas dokumen lainnya yang dijadikan barang bukti kasus OTT dugaan pungli syarat PTSL itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka, Wawan Setyo Budi Utomo mengaku tidak mengetahui jika menarik uang pengurusan syarat PTSL berupa surat hibah, waris dan jual beli itu tidak diperbolehkan.

"Saya tidak tahu kalau penarikan itu melanggar hukum dan tidak diperbolehkan," tandasnya. Zak/Waw