Di Ponorogo Pengamen Asal Luar Kota Ditangkap Dimintai Surat Pernyataan


Di Ponorogo Pengamen Asal Luar Kota Ditangkap Dimintai Surat Pernyataan DIAMANKAN - sedikitnya 4 anak pengamen diamankan petugas Polsek Sawoo karena dianggap meresahkan warga, Jumat (10/08/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Sedikitnya 4 pengamen jalanan yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Sawoo, Ponorogo diringkus anggota Polsek Sawoo. Mereka yang ditangkap itu, rata-rata usianya dibawah umur.

Keempatnya ditangkap karena dianggap meresahkan warga. Namun usai dibawa ke Polsek Sawoo, keempatnya diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Keempat bocah yang ditangkap Satgas Kejahatan Jalanan itu, diantaranya Nabila Putri (14), tamatan SD warga JL Sukolilo, Surabaya, Feri Ferdian (16) tamatan SLTP Tamat warga Dusun Rejosari, Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Adityo Nugroho (16) tamanan SD warga Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Nganjuk dan keempat Anang Syahrizal (18) tamatan SLTP warga Dusun Sumberjati, Desa Tumpakwaru, Kecamatan Surowadang, Kabupaten Blitar.

"Keempat ditangkap anggota saat patroli di seputar JL Raya Ponorogo - Trenggalek. Mereka sedang meminta- minta di rumah warga dengan cara mengamen. Keempat anak satu perempuan dan tiga laki-laki ini berpenampilan Punk," terang Kapolsek Sawoo, AKP Edi Suyono kepada republikjatim.com, Jumat (10/08/2018).

Keempatnya kata Edi saat diamankan di Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo itu, terlihat kotor dan berbau. Setelah dibawa ke Polsek mereka didata dan diberi pembinaa. Apalagi, tiga anak masih bawah umur dan seorang sudah dewasa. Selain itu, keempatnya berpenampilan rambut pirang, pakai anting, berpakaian lusuh dan kumal.

"Keempatnya anak luar kota. Makanya diamankan dan harus dikembalikan ke kota asalnya," tegasnya.

Selain mengamankan keempat pengamen itu, polisi juga mengamankab beberapa barang bukti. Yakni sebuah Gitar warna merah dan uang hasil ngamen sebesar Rp 22.900.

"Sebelum dikembalikan ke orangtuanya masing-masing, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. Ami/Waw