Dewan Rekomendasikan Pembangunan Rumah Persemayaman Dihentikan Sementara


Dewan Rekomendasikan Pembangunan Rumah Persemayaman Dihentikan Sementara HEARING - Puluhan perwakilan warga Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman mengikuti hearing bersama Komisi A DPRD Sidoarjo bersama sejumlah OPD Pemkab Sidoarjo terkait di ruang Paripurna, Rabu (13/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar rencana pembangunan Rumah Persemayaman Mayat di Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman untuk diberhentikan sementara. Dewan meminta PT Surga Pelangi sebagai investor menunda pengerjaan pembangunan hingga ada keputusan lebih lanjut.

Rekomendasi ini merupakan keputusan dan hasil hearing antara puluhan warga RT 13 dan RT 14, RW 03, Kelurahan Ketegan, perwakilan PT Surga Pelangi, perwakilan Kelurahan Ketegan dan perwakilan Kecamatan Taman serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, rekomendasi lainnya yakni anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo bakal melaksanakan sidak ke lokasi pembangunan yang saat ini sudah dalam tahap pemasangan tiang pancang itu.

"Warga menyayangkan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah persemayaman mayat ini. Padahal warga menolak lahan ini digunakan untuk pembangunan selain persemayaman mayat. Kami menolak dan merasa tidak nyaman jika kawasan itu dibangun rumah persemayaman mayat," terang salah seorang koordinator warga, Edi Susanto kepada republikjatim.com, Rabu (13/03/2019) di sela-sela hearing.

Selain itu, kata Edi warga berharap Pemkab Sidoarjo dan Komisi A memberhentikan rencana pembangunan rumah persemayaman itu. Apalagi, warga khawatir jika bangunan yang berada di lahan sekitar 1,8 hektar itu akan digunakan sebagai tempat pembakaran mayat.

"Pasti ada dampak besar bagi warga sekitar. Saat rumah persemayaman mayat itu dioperasikan," pintahnya.

Sedangkan General Affair PT Surga Pelangi, Ali Komala menjelaskan jika perizinan untuk mendirikan rumah persemayaman mayat itu sudah dikantonginya. Salah satunya IMB. Selain itu, pihaknya juga sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan warga untuk membahas rencana pembangunan rumah persemayaman mayat itu.

"Sejumlah prosedur sudah kami lalui tahapannya. Penolakan ini saya nilai hanya sebagai dampak dan akibat adanya persaingan bisnis saja," tegasnya.

Sementara menanggapi permasalahan Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Saiful Maali bersikap tegas. Politisi PKB yang memimpin hearing ini merekomendasikan agar pembangunan rumah persemayaman mayat ini dihentikan sementara.

"Kami bersama dengan dinas terkait juga akan sidak ke lokasi rencana pembangunan. Kami akan mendatangi lokasi secepatnya," paparnya.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Wisnu Pradono meminta agar pihak terkait diantaranya DPMPTSP dan Komisi A meninjau lokasi secara langsung. Harapannya, bisa melihat secara langsung kondisi di lapangan dan dampak yang terjadi terhadap warga sekitar atas pembangunan rumah persemayaman mayat itu.

"Kalau dilihat berdasarkan aturannya perizinan investor sudah benar. Karena itu harus dilihat di lapangan untuk tindak lanjutnya agar semua tahu duduk persoalan dan dampaknya hingga warga menolak pembangunan ini," tandasnya. Waw