Dewan Persilahkan Dugaan Potongan Bantuan PKH-BNPT Rp 50.000 - Rp 100.000 Dilaporkan ke APH


Dewan Persilahkan Dugaan Potongan Bantuan PKH-BNPT Rp 50.000 - Rp 100.000 Dilaporkan ke APH HEARING - Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori memimpin hearing dengan Dinas Sosial dan beberapa pihak terkait dugaan potongan bantuan PKH senilai Rp 50.000 sampai Rp 100.000 di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/09/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo terpaksa memanggil pejabat Dinas Sosial (Dinsos) dan Perwakilan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sidoarjo, Kamis (17/09/2020). Pemanggilan untuk kejelasan dugaan potongan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dilakukan oknum agen Bank Negara Indonesia (BNI).

Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sidoarjo, Tosan Iksan mengatakan kasus dugaan pemotongan bantuan itu diduga terjadi sejak setahun lalu. Yakni tepatnya sekitar Tahun 2019 lalu. Namun, dugaan penyimpangan itu, diketahui setelah tim PKH Sidoarjo meminta print out rekening koran penerima BNPT dan PKH Sidoarjo.

"Nilai pemotongannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per penerima. Itu diketahui setelah adanya proses pindah rekening," ujarnya di Kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (17/09/2020).

Tosan Iksan mengungkapkan sebelum dipanggil DPRD Sidoarjo, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama dengan berbagai pihak. Akan tapi, masih belum ada titik temu maupun kesepakatan. Bahkan pihak BNI tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi.

"Saat ini, kami sedang mengupayakan untuk bermediasi ke pihak BNI Jatim. Mudah-mudahan bisa segera ada jalan keluarnya," pintahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori menegaskan jika pemerintah pusat sudah jelas memberikan peraturan, siapa pun yang bermain-main dengan bantuan sosial, maka hukumnya sangat berat. Bahkan bisa sampai terancam hukuman mati. Karena itu, pihaknya mempersilahkan, kasus dugaan pemotongan itu dibawah kepada ranah hukum.

"Karena ini menyangkut terhadap hak orang tidak mampu. Saya persilahkan kalau masalah ini dibawa ke ranah hukum. Kami akan mengevaluasi terkait temuan pemotongan bantuan sosial itu. Kami juga akan menghadirkan pihak BNI atas temuan ini. Selanjutnya kami persilahkan kalau memang mau dibawa ke ranah hukum atau dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya. Hel/Waw