Dewan Larang Kampung Ramadhan Digelar di Alun-Alun Sidoarjo Mulai Tahun Depan


Dewan Larang Kampung Ramadhan Digelar di Alun-Alun Sidoarjo Mulai Tahun Depan HEARING - Pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman dan Ali Masykuri memimpin haering bersama OPD Pemkab Sidoarjo soal larangan kegiatan Kampung Ramadhan di Alun-Alun Sidoarjo, Kamis (02/05/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota dan pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo menelorkan rekomendasi baru. Rekomendasi itu berupa larangan pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan yang biasa digelar di Alun-Alun Sidoarjo setiap bulan suci Ramadhan. Alasannya, kegiatan itu dianggap lebih banyak mudlaratnya dibandingkan manfaatnya.

Rekomendasi larangan itu, bakal diberlakukan untuk Ramadhan tahun depan (Tahun 2020). Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama bersama perakilan Muhammadiyah, PCNU, perwakilan Takmir Masjid Agung Sidoarjo, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.

"Awalnya, kami (Komisi D) melarang kegiatan Kampung Ramadhan digelar di Alun-alun Sidoarjo mulai tahun ini. Tapi karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo sudah memberikan persetujuan, maka larangan itu mulai berlaku Ramadhan tahun depan," terang Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H Usman kepada republikjatim.com, Kamis (02/05/2019) di sela-sela hearing.

Politisi PKB ini menguraikan berdasarkan penuturan para peserta hearing, kegiatan Kampung Ramadhan yang selalu digelar di Alun-alun Sidoarjo itu lebih banyak mudlaratnya daripada manfaatnya. Apalagi, kegiatan itu digelar di Alun-Alun Sidoarjo yang berdekatan dengan Masjid Agung Sidoarjo.

"Kami khawatir kegiatan itu bisa mengganggu kekhusukan warga yang tengah menjalankan ibadah puasa. Karenanya, khusus tahun ini meski masih digelar di Alun-alun Sidoarjo, kami minta panitia mengecilkan volume acara itu agar tidak menggangu orang salat dan tarawih di Masjid Agung," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Usman jika kegiatan ini tetap digelar di Alun-alun Sidoarjo, jadwal kegiatan itu juga harus mundur. Jika biasanya mulai digelar pada sekitar pukul 18.00 WIB, maka harus dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami merekomendasikan ini untuk menjaga kekhusukan warga (umat Islam) yang sedang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih di bulan Ramadhan. Tidak untuk kepentingan lainnya," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo, Tjarda menguraikan jika kegiatan Kampung Ramadhan itu hasil kerjasama Pemkab Sidoarjo dan salah satu perusahaan televisi swasta. Kendati demikian, Pemkab Sidoarjo tidak mendapatkan kontribusi apa pun atas pemakaian dan kegiatan yang dipusatkan di Alun-alun Sidoarjo itu.

"Lihat saja, para pelaku usaha atau UMKM yang ikut dalam kegiatan itu bukan UMKM binaan kami (Disperindag). Kami menilai kegiatan itu murni untuk kepentingan bisnis semata dan tidak memberikan kontribusi untuk Pemkab dan masyarakat Sidoarjo. Kalau tidak percaya silakan tanya ke pihak Event Organizer (EO) acara itu," ungkapnya.

Sedangkan perwakilan DLHK Pemkab Sidoarjo, Martha yang ikut hearing ini menegaskan jika Kampung Ramadhan dilarang digelar di Alun-alun Sidoarjo, maka tahun depan pihaknya akan mengarahkan agar acara itu digelar di tempat lain di Sidoarjo. Salah satunya, di Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo.

"Kami akan mencoba untuk mengarahkan kegiatan itu ke Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo agar tidak mengganggu masyarakat yang beribadah di bulan Suci Ramadhan," pungkasnya. Waw