Demo Cor Saluran Sekar Group, 4 Pentolan LSM Ditahan Polresta Sidoarjo


Demo Cor Saluran Sekar Group, 4 Pentolan LSM Ditahan Polresta Sidoarjo PREMAN TERORGANISIR - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji didampingi Wabup, Nur Ahmad Syaifuddin menunjukkan keempat tersangka dan barang bukti premanisme terorganisir di Polresta Sidoarjo, Rabu (20/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 4 anggota dan pimpinan LSM Ganas ditetapkan tersangka dan ditahan tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keempat tersangka dituding diduga melakukan aksi premanisme terorganisir terhadap perusahaan Sekar Group dengan aksi demo dan menutup saluran pembuangan limba dengan cara dicor.

Keempat tersangka itu masing-masing adalah Chamim Putra Ghofoer (44), warga Kahuripan Nirvana Village, Desa Jati, Sidoarjo, Amak Djunaedi (43) warga Puri Indah, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Dwi Kurniawan (38) warga Dusun Tebel Barat, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan dan Samian (38) Dusun/Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kini keempat tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polresta Sidoarjo. Sejumlah barang bukti itu, diantaranya flashdisk, Hand Phone (HP), sekop, truk molen pengaduk semen, dokumen LSM Ganas, dokumen pengecekan limbah 3 perusahaan Sekar Grup, dan bendera LSM Ganas.

"Saat ini kami menangkap 4 tersangka untuk proses hukum. Mereka ada perencananya, ada inisiatornya serta ada pelaksana di lapangan dan ada pelaku pembayaran (penyetoran) terhadap mesin pengaduk semen. Semua barang bukti juga sudah disita," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Rabu (20/12/2017).

Aksi premanisme terselubung ini, lanjut Himawan bermula dari perencanaan rapat koordinasi, selanjutnya disepakati bersama untuk melakukan tindakan yang dikemas dalam bentuk unjuk rasa (demo). Akan tetapi aksi unjuk rasa itu melampaui kewenangan dan ketentuan sehingga masuk proses pidana.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami menindak karena saat unjuk rasa melakukan pengecoran disaluran limba perusahaan. Ha itu merugikan perusahaan karena aktivitas dan kegiatan sehari-harinya terganggu," imbuhnya.

Sedangkan keempat tersangka ini bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 170 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka. Tapi itu berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan barang bukti hasil penyidikan," tegasnya.

Sementara dalam acara press release yang dihadiri Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kepala Bakesbang Pol, Mulyawan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus serta sejumlah pejabat lainnya.

"Kami ingin mengutamakan keamanan dan kondisi kondusif. Karena itu harus ada kepastian hukum. Warga tak bisa bertindak sendiri-sendiri karena semua warga punya hak dan kewajiban. Jangan bertindak premanisme," pintah pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini.

Kepala Bakesbagpol Pemkab Sidoarjo, Mulyawan mengaku bakal mengevaluasi LSM se Sidoarjo paska kasus LSM Ganas ini. Menurutnya, saat ini ada 24 LSM se Sidoarjo yang terdaftar di Kemenkum HAM.

"Hasil evaluasinya akan dikirim sebagai rekomendasi ke kementerian yang mengeluarkan keabsahan LSM ini," kata mantan Kasat Pol PP ini.

Sementara salah seorang tersangka Chamim Putra Ghofoer mengaku tidak pernah ada unsur pemerasan. Menurutnya, justru pihaknya yang ditawari HR perwakilan PT Sekar Group.

"Tidak ada unsur pemerasan itu. Ini jelas dipolitisir. Justru kami yang ditawari," tandasnya. Waw