Demam Judi Remi, Gadaikan Motor Pinjaman Dua Warga Mojokerto Dibui


Demam Judi Remi, Gadaikan Motor Pinjaman Dua Warga Mojokerto Dibui DITAHAN - Tersangka penipuan dan penggelapan, Dirmanto alias Boneng dan Bandi didampingi petugas Polsek Krembung, Senin (09/09/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Dirmanto alias Boneng (39) dan temannya Bandi (40) warga asal Dusun Sebani, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Krembung, Senin (09/09/2019). Kedua tersangka menggadaikan 1 unit motor Honda Beat warna hitam bernopol W 6909 WT milik korban, M Abdul Somad warga Dusun Guyangan, Desa Wonomelati, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

"Kedua tersangka sudah kami tahan bersama sejumlah barang buktinya," terang Kapolsek Krembung AKP Guntoro kepada republikjatim.com, Senin (09/09/2019).

Lebih jauh Guntoro menceritakan awalnya korban sendirian duduk di Pos Kamling depan rumahnya. Tiba-tiba dihampiri kedua tersangka yang berdalih pinjam motor sebentar. Karena korban merasa ketakutan, kedua tersangka meminjam dengan cara paksa, akhirnya memberikan motornya itu.

"Setelah itu, korban memberikan kunci motor kepada tersangka. Tidak lama kedua tersangka berboncengan langsung pergi bersama motor hasil pinjaman itu," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Guntoro korban menunggu motornya sampai berjam-jam tak kunjung datang. Selanjutnya, tersangka memberitahukan korban melalui ponselnya jika motor yang dipinjam itu digadaikan ke orang lain sebesar Rp 9 juta.

"Atas peristiwa itu, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Krembung. Setelah ditindaklanjuti kedua tersangka berhasil ditangkap dan ditahan," tegasnya.

Sementara berdasarkan keterangan, kedua tersangka Dirmanto alias Boneng dan temannya Bandi dihadapan penyidik mengaku motor korban digadaikan seharga Rp 9 juta. Hasil menggadaikan uang dipergunakan untuk modal judi remi.

"Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," pungkasnya. K1/Waw