Dapat Hak PB dan CB, Delapan WBP Lapas Kelas II A Sidoarjo Langsung Sujud Syukur


Dapat Hak PB dan CB, Delapan WBP Lapas Kelas II A Sidoarjo Langsung Sujud Syukur SUJUD SYUKUR - Sebanyak delapan narapidana Lapas Sidoarjo dinyatakan bebas mereka pun terlihat langsung sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu, Selasa (15/08/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com ) - Kebahagiaan dan keceriaan terlihat dari wajah delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Mereka mulai menghirup udara bebas, Selasa (15/08/2023). Mereka dinyatakan bebas usai mendapat hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kedelapan narapidana ini terlihat langsung sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu. Mereka lalu, dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

"Kedelapan orang ini bebas. Rinciannya, tiga orang mendapat PB dan lima orang mendapatkan CB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Selasa (15/08/2023).

Nantinya, kedelapan narapidana ini akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi yakni mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.

"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana, tetapi menjadi klien pemasyarakatan," imbuh Imam.

Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti berayarat, Hans mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak Lapas Kelas II A Sidoarjo.

"Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak. Kami diajari cara masak, berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan)," ungkap pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan penjara ini.

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dirinya berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.

"Harapan saya setelah menjalani ini, saya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat," pintanya.

Sementara Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho menegaskan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," tandas Dedi. Kem/Waw