Dalami Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Mantan Sekda, Kepala Dinas, Direktur hingga Kades


Dalami Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Mantan Sekda, Kepala Dinas, Direktur hingga Kades DIPERIKSA - Mantan Sekda, Achmad Zaini yang kini menjabat Asisten III Pemkab Sidoarjo saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/03/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Hal itu terbukti dengan tim penyidik KPK terus menggali keterangan para saksi dalam kasus dugaan gratifikasi itu.

Sejumlah saksi yang merupakan pejabat Pemkab Sidoarjo diagendakan diperiksa soal dugaan pengusutan gratifikasi itu. Para saksi yang diperiksa hari ini itu diantaranya mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo (Ahmad Zaini), mantan Kepala DPMPTSP (Ari Suryono), mantan Kepala Dinas Perpustakan (Medi Yulianto), Sekdis Koperasi (A Hadi Yusuf), Direktur RSUD Sidoarjo (Atok Irawan), Wadir RSUD Sidoarjo (Ratna Kustini), mantan pejabat Pemkab Sidoarjo (Judi Tetrahastoto) serta mantan Kabag PBJ (Sanadjihitu Sangadji).

Sedangkan besok, Jumat (18/03/2022) rencananya bakal memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sidoarjo.

"Memang hari ini pemeriksaan khusus para saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/03/2022).

Diketahui, belakangan ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi ini, terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga kini, tim penyidik KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja para tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait.

Usai memeriksa para pejabat, rencana tim penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa 3 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sidoarjo. Pemanggilan ini juga terkait kasus dugaan aliran dana mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Ketiga Kades itu diantaranya Kepala Desa Sumput, Kepala Desa Cemeng Bakalan dan mantan Kepala Desa Sarirogo. Ketiganya merupakan masuk wilayah Kecamatan Sidoarjo.

Camat Sidoarjo, Gundari mengakui ada pemanggilan para Kades itu pada Jumat (18/03/2022) besok. Karena panggilan penyidik ditujukan kepada ketiga Kades yang ada di wilayahnya itu.

"Kami pihak kecamatan mengetahui ada kepala desa yang dipanggil secara pribadi untuk menghadap KPK," ungkap Gundari.

Mantan Plt Camat Wonoayu ini, menyebut surat pemanggilan ketiga Kades itu diterima Senin (14/03/2022) kemarin dalam bentuk format PDF. Dia mengaku tidak mengetahui perihal pemanggilan KPK itu terkait kasus apa saja.

"Mereka (para Kades) dipanggil sebagai saksi. Untuk kasus apa saja kita juga tidak tahu. Hanya, informasi yang masuk ke kita, mereka datang sebagai saksi," katanya.

Sementara mantan Sekda Achmad Zaini usai menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo enggan memberikan jawaban kepada kru media yang sudah menyanggong berjam-jam hasil pemeriksaan.

"Belum. Tadi belum selesai," kata Zaini yang kini menjaga Asisten III Pemkab Sidoarjo singkat. Zak/Hel/Waw