Curi STNK dan BPKB, Arek Tulangan Dijebloskan Tahanan Ayah Angkat


Curi STNK dan BPKB, Arek Tulangan Dijebloskan Tahanan Ayah Angkat PENCURI - Tersangka pencurian, Pungki Setyo saat dimintai keterangan petugas Polsek Tulangan terkait kasus pencuriannya, Minggu (06/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Pungki Setyo pria berdomisili di Perumtas III Blok M, Nomor 35, Desa Kepuh Kemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Tulangan. Pemuda 23 tahun ini dilaporkan korban Slamet Kosim (37) perangkat Desa Grabagan yang tak lain masih bapak angkat tersangka. Pemuda ini dilaporkan karena diduga mencuri STNK dan BPKB motor yang ada di dalam rumah korban.

Terbongkarnya kasus pencurian ini bermula pada 15 Maret 2018 pukul 16.00 WIB lalu. Saat itu tersangka diminta tolong korban untuk menjaga rumah karena akan ditinggal pergi. Tanpa menaruh rasa curiga, rumah korban yang berada di Desa Grabagan diserahkan kepada tersangka. Namun kepercayaan korban itu, justru disalahgunakan tersangka.

Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso mengatakan saat kondisi rumah sepi dan kosong ditinggal pemiliknya bepergian tersangka dengan leluasa menjalankan aksi kejahatannya. Yakni tersangka mengambil STNK dan BPKB di dalam almari korban dan dibawa pulang.

"Tidak lama korban pulang ke rumah diberitahu tetangganya berinisial S bahwa tersangka menawarkan STNK dan BPKB untuk digadaikan," terangnya kepada republikjatim.com, Minggu (06/05/2018).

Seketika itu, lanjut Sudarso korban kaget dan mencari keberadaan STNK beserta BPKB di almari. Mendapati STNK dan BPKB hilang kemudian mencari tersangka Pungki Setyo juga tidak ditemukan.

"Akhirnya tanggal 24 April 2018 kasus pencurian dilaporkan ke Polsek Tulangan untuk diproses hukum," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan korban itu, tersangka berhasil ditangkap di warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya. Setelah itu tersangka diamankan di Polsek Tulangan dan dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.

"STNK dan BPKB disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," tandasnya. K1/Waw