Curi HP Buat Angsur Cicilan Bank, Warga Ponorogo Diringkus Polisi


Curi HP Buat Angsur Cicilan Bank, Warga Ponorogo Diringkus Polisi DITAHAN - Tersangka pencurian HP, Isnen Dedi Sadaka (43) warga JL Gajahmada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/KabupatennPonorogo ditahan petugas Polsek Sambit bersama barang curinnya, Selasa (17/09/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka pencurian Hand Phone (HP) Isnen Dedi Sadaka warga JL Gajahmada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sambit dirumahnya, Senin (16/09/2019) malam. Pria 43 tahun ini diduga mencuri HP milik warga Sambit.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Lely Istiqomah warga Dusun Kebatan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Korban sehari-hari menjaga warung milik Suhadak di Dusun Tengger, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

"Saat diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannnya. Tersangka mencuri di dua TKP dengan dua korban berbeda," kata Kapolsek Sambit AKP Sutriatna kepada republikjatim.com, Selasa (17/09/2019).

Sutriatna menceritakan awalnya tersangka datang ke rumah Suhadak. Sesampainya di rumah Suhadak, tersangka melihat keadaan rumah sepi. Seketika tersangka masuk ke dalam rumah Suhadak.

"Karena melihat HP ada di kamar korban (Suhadak), tersangka langsung mengambil HP tanpa seizin pemiliknya untuk di bawa pulang. Selain itu, tersangka juga mengambil barang lainnya di tempat yang sama itu," imbuhnya.

Usai mendapatkan laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan croscek. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sambit segera mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pencurinya adalah tersangka yang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan itu.

"Hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengambil HP korban dan dijual ke orang lain seharga Rp 750.000. Uang hasil penjualan HP curian digunakan tersangka untuk mengangsur cicilan bank (BRI)," tegasnya.

Sementara itu dalam kasus ini, kata mantan Kapolsek Ngrayun ini, dalam kasus pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, diantaranya dua buah sim card (Axis & IM3), satu lembar kuintansi pembayaran angsuran ke BRI Unit Kota II, sebuah HP merek Andromex type C3 warna hitam dan sebuah HP merek Samsung tipe young warna putih.

"Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. Mal/Waw