Curi 7 Botol Shampoo Berbagai Merek di Minimarket, Warga Deltasari Terekam CCTV


Curi 7 Botol Shampoo Berbagai Merek di Minimarket, Warga Deltasari Terekam CCTV DIPAMERKAN - Tersangka Vikky Andrianto (kiri) beserta barang bukti hasil curinnya didampingi petugas Polsek Krembung, Minggu (09/06/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Vikky Andrianto warga Perum Deltasari Indah BM 07, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo terpaksa menikmati Hari Raya Idul Fitri, dibalik jeruji besi Polsek Krembung. Pria 41 tahun ini, tepergok mencuri 7 botol shampoo berbagai merek di Alfamart Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. 

Kapolsek Krembung, AKP Guntoro mengatakan berdasarkan keterangan korban, Taufik Nur Hamid (24) salah satu karyawan Alfamart bersama rekannya yang berjaga toko sekitar pukul 11.00 WIB, melihat tersangka layaknya pembeli. Namun, tersangka yang menggunakan kaca mata hitam itu melihat gelagat dan prilaku mencurigakan tersangka.

"Karena merasa curiga kemudian salah satu karyawan, masuk ke dalam ruangan untuk melihat gerak-gerik tersangka dari CCTV. Aksi tersangka terekam CCTV ketika mengambil beberapa botol shampoo yang disembunyikan dalam tas tersangka. Ketika tersangka hendak kabur membawa hasil curiannya dicegat minimarket dan temannya itu," terangnya kepada republikjatim.com, Minggu (09/06/2019).

Usai berhasil mencegat tersangka dan digeledah barang bawaannya, ditemukan 7 botol shampoo yang belum dibayar. Atas kejadian itu pihak karyawan minimarket itu melaporkan kasus itu ke Polsek Krembung.

"Anggota kami yang tiba di lokasi, langsung mengamankan tersangka dan barang buktinya. Diantaranya 7 botol shampoo dan sebuah tas punggung warna hitam disita sebagai barang bukti," tegasnya.

Sementara tersangka, Vikky Andrianto dihadapan penyidik mengaku terpaksa nekat mencuri.

"Saya nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan lebaran (Hari Raya Idul Fitri)," kilahnya. K1/Waw