Cegah Lonjakan Covid-19, Polresta Sidoarjo Sebar Himbauan Larangan Mudik


Cegah Lonjakan Covid-19, Polresta Sidoarjo Sebar Himbauan Larangan Mudik HIMBAUAN - Mensosialisasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, berbagai himbauan masyarakat disebarluaskan Polresta Sidoarjo dan jajaran di sejumlah titik di Sidoarjo, Sabtu (24/04/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya mensosialisasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri, mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, berbagai himbauan masyarakat disebarluaskan Polresta Sidoarjo dan jajaran di sejumlah titik di Sidoarjo.

Himbauan larangan mudik bagi masyarakat ini, dapat dijumpai seperti di kawasan Terminal Bus Bungurasih Waru, stasiun kereta api, beberapa ruas jalan raya, tempat ibadah, pasar tradisional, balai desa dan lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan sosialisasi peraturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 harus digencarkan. Tujuannya agar masyarakat teredukasi jika tidak mudik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Larangan mudik kembali digulirkan berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah mulai menurun," ujar Kombes.Pol Sumardji, Sabtu (24/04/2021).

Agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan efektif, kata Sumardji Polresta Sidoarjo gandeng berbagai pihak. Mulai dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, hingga penyebarluasan himbauan masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarakat.

"Karena mudik lebaran dilarang, termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan Covid-19," tegasnya.

Tokoh agama asal Krian, H M Nur Hadiq menyambut baik larangan mudik sebagai langkah pengendalian Covid-19. Situasi saat ini menurutnya sudah membaik. Pihaknya tidak tahu apakah pulang ke kampung halaman menyambung tali silaturahmi dalam tubuh terjangkit virus atau tidak.

"Karena itu, dengan tidak mudik merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus Corona," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus Corona. Pengetatan mobilitas ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, berupa peniadaan mudik lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. Zak/Yan/Waw